Ibu Kandung Tega Aniaya Balitanya hingga Tewas

Senin, 21 Januari 2019 - 09:56 WIB
Ibu Kandung Tega Aniaya Balitanya hingga Tewas
Seorang bayi mungil berusia 1,5 tahun, Quina Latisa Ramadhani, tewas disiksa ibu kandungnya sendiri, Rosita, 28, di Kampung Gebang, Sangiang Jaya, Kecamatan Periok, Kota Tangerang, Banten.Foto/Ilustrasi
A A A
TANGERANG - Seorang bayi mungil berusia 1,5 tahun, Quina Latisa Ramadhani, tewas disiksa ibu kandungnya sendiri, Rosita, 28, di Kampung Gebang, Sangiang Jaya, Kecamatan Periok, Kota Tangerang, Banten.

Rosita tega menganiaya anak perempuannya itu karena kesal dengan mantan suaminya yang merupakan ayah dari korban. Umi Kalsum, 60, pemilik ru mah kontrakan yang di tempati pelaku mengatakan peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (18/1).

“Saat itu, saya menyuruh anak saya Ratna, 31, untuk mendatangi kios yang menjadi tempat tinggal orang tua korban pada Jumat, pukul 18.00 WIB, untuk meminta uang kontrakan yang menunggak enam bulan,” ka tanya, kemarin.

Saat itu, Ratna melihat Quina terbujur kaku di kasur. Curiga dengan kondisi balita perempuan itu, Ratna kemudian melapor kepadanya. “Saat di kontrakannya, anak saya melihat balita itu tergeletak di atas kasur. Sedangkan orang tuanya beserta keluarga hanya melihat balita itu saja. Anak saya curiga terus lapor kepada saya,” ujarnya.

Mendapat laporan itu, dirinya langsung ke kios orang tua korban. Wanita paruh baya tersebut langsung menggendong dan memeriksa denyut nadi Quina yang mulai dingin.

“Saat itu, di rumah ada Rosita dan suami ketiganya Wage, 50. Kebetulan Quina ini anak kandung dari suami kedua, Reki, yang saat ini sudah bercerai,” katanya. Umi mengaku sempat bertanya kepada pelaku mengapa anaknya tidak dibawa ke rumah sakit, tapi ibu kandungnya mengaku tidak punya uang. Bahkan, meminta uang kepada dirinya untuk membawa Quina ke rumah sakit.

“Saat saya gendong dan periksakan denyut nadinya, ternyata sudah tidak ada. Terus saya sarankan agar dibawa ke RS Bunda Sejati, tidak jauh dari sini. Tetapi, keduanya terdiam. Baru akhirnya setuju,” ungkapnya.

Setibanya di rumah sakit, dokter yang menangani mengatakan, jika Quina sudah meninggal dunia. Pihak rumah sakit mencurigai bahwa kematian Quina diakibatkan se jumlah luka lebam masih membiru di wajah dan tubuhnya.

“Kata dokter, meninggalnya tidak wajar. Lalu saya beranikan diri melapor ke polisi. Memang selama tinggal bersama ibunya, dari dalam kios itu kami sering mendengar suara jeritan dan tangisan Quina,” ujarnya. Sejak pertama dilahirkan, kata dia, Quina mendapat perawatan dari kerabat Rosita di Cirebon. Tidak adanya penghasilan tetap dan sulitnya ekonomi keluarga membuat hidup Quina tidak menentu, selalu berpindah.

Baru beberapa bulan belakangan ekonomi keluarga kecil ini sedikit membaik. Rosita mulai berusaha berjualan pempek-pempek dan suaminya bekerja sebagai ojek daring. Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro mengatakan, setelah menerima laporan itu, pihaknya langsung mengamankan pasangan suami istri Rosita dan Wage, sedangkan mayat Quina berada di RSUD Kabupaten Tangerang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan terjadi karena unsur sakit hati kepada mantan suami tersangka yang merupakan ayah dari korban itu. Mereka sudah lama bercerai,” katanya.

Dari pemeriksaan anggota kepolisian juga terungkap bahwa tersangka mengakui menganiaya korban. Penganiayaan dilakukan dengan cara dicubit, ditampar, hingga dipukul dengan kepalan.

“Penganiayaan sudah sering dilakukan. Kadang tersangka jengkel terhadap korban. Pas melihat anak tersebut, kemarahannya meledak-ledak sehingga menuangkan emosinya dan memukuli korban,” ujarnya. Tersangka, kata Eliantoro, hingga kini masih memendam kebencian dengan mantan suaminya tersebut sehingga kerap melampiaskan kekesalannya kepada korban.

“Jadi, korban seperti anak yang tidak pernah diharapkan kehadirannya oleh pelaku. Saat pelaku hamil hingga dia melahirkan, korban dianggap sebagai be ban oleh pelaku dan dia sangat membencinya,” ungkapnya. Akibat perbuatannya, Rosita terancam pidana 15 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 44 ayat 3 UU No 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.5029 seconds (0.1#10.140)