Astaga! 34 Murid Laki-laki di Bandung Dicabuli Guru Les Privat

Senin, 21 Januari 2019 - 23:22 WIB
Astaga! 34 Murid Laki-laki di Bandung Dicabuli Guru Les Privat
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema menunjukkan tersangka pencabulan dan barang bukti yang diamankan, Senin (21/1/2019). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Mengerikan, 34 murid laki-laki di Bandung, yang masih duduk di bangku SD, dan SMP, dicabuli guru les privatnya sendiri. Guru bejat itu diketahui berinisial DRP.

Kasus pencabulan tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis 15 November 2018 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Mandala II Nomor 52 RT 11/02, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, perbuatan cabul tersangka DRP terungkap setelah Polrestabes Bandung menerima laporan dari salah satu orang tua korban, DS.

Jumlah anak yang menjadi korban kebiadaban DRP, kata Irman, antara lain CB, MR, DE, MSA, MA, FP, MZ, SRA, SK, SO, SL, FA, CHM, JTH, TN, CSN, GH dan FAL siswa SD. Kemudian korban siswa SMP, yakni CMY, RF, SRS, N, MA, SN, Y, WMG, AR, DRI, DM, AFR, FH, AGF, AC.

"Anggota Unit Perlindangan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku DRP," kata Irman didampingi Kasat Reskrim AKBP M Rifai dan Kasubbag Humas Kompol Santhi Rianawati di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (21/1/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada tersangka DRP maupun para korban, ujar Irman, modus operandi tersangka mencium dan mengelus alat vital korban. Kemudian, pelaku DRP menyuruh para korban menonton film porno yang diputar di laptop tersangka. Bahkan pelaku membiarkan para korban bermasturbasi.

"Tersangka pun pernah melakukan masturbasi dengan alat vital tersangka disatukan dengan alat vital korban. DRP juga pernah menyodomi enam korban. Sisanya tindakan cabul biasa. Total semua korban ada 34 anak. Setelah melakukan perbuatan cabul itu, para korban diberi uang oleh tersangka DRP," ujar Irman.

Akibat perbuatannya, ungkap Irman, tersangka dijerat Pasal 82 junto Pasal 30 junto 76 E UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Tersangka DRP terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ungkap Irman.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8906 seconds (0.1#10.140)