Kecelakaan Kerja PT Enero Mojokerto, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Rabu, 03 Juni 2020 - 22:26 WIB
loading...
Kecelakaan Kerja PT Enero Mojokerto, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
PT Enero anak perusahaan PTPN X perusahaan milik BUMN lokasi insiden kecelakaan kerja yang menewaskan tiga orang.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Penyidikan kasus kecelakaan kerja di PT Energi Agro Nusantara (Enero) di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, memasuki babak baru. Polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka kasus kecelakaan kerja yang menewaskan tiga orang itu.

Kasat Reskrim Polres Kota (Polresta) Mojokerto, AKP Sodik Efendi mengungkapkan, satu orang yang kini menyandang status tersangka itu merupakan pegawai PT Enero. Ia menjabat sebagai supervisor di Divisi Bio Gas bagian kolam pabrik pengolahan bioetanol tersebut.

"Sementara masih satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Dia kita tetapkan hari ini setelah kami melakukan gelar perkara. Inisialnya M, 36, warga Mojokerto," kata AKP Sodik saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Rabu (3/6/2020).

Penetapan M sebagai tersangka ini setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan pasca insiden kecelakaan kerja di PT Enero, pada Sabtu (11/4). Sebanyak lima orang pekerja mengalami kecelakaan saat membersihkan kolam pengendapan di PT Enero, anak perusahaan BUMN PTPN X itu.

Dalam perkembangannya, penyidik kepolisian menemukan adanya standard operasional prosedur (SOP) yang dilanggar oleh tersangka. Akibat kelalaian itu, tiga orang pekerja tewas saat melakukan pembersihan area bak penampungan bioetanol. Sementara dua orang lainnya harus menjalani perawatan medis.

"Kami telah mengumpulkan barang bukti yang kuat dalam menetapkan adanya tersangka. Diantaranya ada hasil visum, dan hasil uji laboratorium. Kemudian juga berdasarkan keterangan para saksi mulai dari saksi ahli, pekerja maupun pihak perusahaan," terangnya.

Tak hanya barang bukti berupa surat terkait SOP pelaksanaan kerja di perusahaan PT Enero, petugas juga mengamankan beberapa alat bukti lain. Seperti alat pelindung diri, berupa masker, baju yang digunakan para korban tewas saat insiden tersebut terjadi.

"Untuk tersangka, kami kenakan pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Blitar ini.

Untuk diketahui, sebanyak 16 saksi diperiksa pihak kepolisian dalam kasus kecelakaan kerja yang terjadi di PT Energi Agro Nusantara (Enero) di Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (11/4/2020) lalu. Mereka merupakan rekan kerja korban, hingga pihak manajemen PT Enero.

Penyelidikan ini buntut dari tewasnya tiga orang pekerja di perusahaan bioetanol PT Enero, yang notabene anak perusahaan BUMN PTPN X itu. Tiga orang pekerja yang tewas itu diantaranya Beni Trio Sucahyo, 30, warga Desa Gembongan. Kemudian Bayu Adi Nugraha, 30, serta Rudik, 45. Keduanya warga Gempolkerep, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Sementara dua korban selamat yakni Jainun, 45 dan Choirul Hidayat, 28. Kecelakaan kerja itu diduga lantaran para pekerja ini terlalu banyak menghirup gas H2S saat berada di dalam kolam pengendapan PT Enero. Hingga membuat ketiga pekerja itu pingsan dan terjatuh ke dalam lumpur.

Hal itu berdasarkan kondisi jasad ketiganya saat dievakuasi ke RSUD RA Basoeni Gedek, pada Sabtu (11/4) pagi. Kala itu, tubuh ketiganya penuh dengan lumpur. Bahkan, berdasarkan informasi yang didapat, ditemukan lumpur dengan kandungan gas di dalam tubuh korban
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1721 seconds (0.1#10.140)