Dipastikan Satwa Langka, Buaya di Perumahan Blitar Dievakuasi

Selasa, 22 Januari 2019 - 21:30 WIB
Dipastikan Satwa Langka, Buaya di Perumahan Blitar Dievakuasi
Proses evakuasi seekor buaya muara oleh petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dari perumahan Griya Karya Raharja (GKR) Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Foto/Ist
A A A
BLITAR - Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur akhirnya mengevakuasi seekor buaya muara dari perumahan Griya Karya Raharja (GKR) Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Sebelumnya reptil berbahaya sepanjang 80 cm itu diamankan petugas Polres Blitar Kota. Dalam penggerebekan itu petugas juga mengamankan dua ekor ular pyhton. Namun karena tidak memiliki tempat, untuk sementara petugas membiarkan buaya berada di kolamnya.

“Buaya muara ini termasuk hewan yang dilindungi,“ ujar Sudarmaji selaku Kepala Resort Konservasi Wilayah 02 (Blitar, Tulungagung dan Trenggalek) BBKSDA Jawa Timur kepada wartawan Selasa (22/1/2019). Proses evakuasi dilakukan tiga orang petugas.

Meski kecil, sifat buas buaya sudah terlihat. Begitu kolam dikuras dan keberadaannya didekati, buaya itu langsung memperlihatkan kebringasannya. Menurut Sudarmaji, pihaknya akan menitipkan satwa dilindungi itu ke lembaga konservasi yang sudah berijin.

“Kita akan titipkan ke lembaga konservasi,“ katanya. Sementara dua ekor python yang ikut dievakuasi bersama buaya, salah satunya berjenis pyhton reticulatus atau biasa disebut sanca kembang. Panjang sanca kembang 60 cm.

Sedangkan python satunya diduga jenis molorus atau sanca bodo. Hewan melata dengan panjang 30 cm itu termasuk jenis yang dilindungi. “Yang satunya termasuk jenis dilindungi,“ terangnya. Kenapa sanca kembang yang tidak dilindungi perundangan ikut diamankan?.

Menurut Sudarmaji penyitaan bertujuan untuk melindungi manusia. Sebab sanca kembang bisa tumbuh besar dan berbahaya bagi pemiliknya dan lingkungan sekitar. Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan telah melakukan penyelidikan terkait kepemilikan satwa langka dan dilindungi.

Kepemilikan satwa yang dilindungi dinilai melanggar pasal 40 UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. “Ancaman hukumannya 5 tahun ditambah denda Rp 100 juta,“ katanya.

Seperti diketahui keberadaan buaya dan python itu diketahui secara tidak sengaja saat Polres Blitar Kota melakukan penggerebekan narkoba (bukan sebaliknya). Selain mendapati sabu sabu dan pohon ganja serta menetapkan Rahardian alias Lemu (19) sebagai tersangka, polisi juga mendapatkan buaya dan dua ekor ular python.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5491 seconds (0.1#10.140)