Residivis Pencuri Sapi Tersungkur Oleh Timah Panas Tim Cobra

Rabu, 23 Januari 2019 - 20:34 WIB
Residivis Pencuri Sapi Tersungkur Oleh Timah Panas Tim Cobra
Tim Cobra Polres Lumajang, berhasil menangkap tersangka pencurian sapi. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Sekian lama meresahkan masyarakat, dan merepotkan aparat kepolisian. Akhirnya, residivis pencuri sapi berhasil dilumpuhkan Tim Cobra Polres Lumajang.

Penangkapan tersangka pencurian sapi berinisial AA (22) dilakukan Tim Cobra Polres Lumajang, di Dusun Karangsari, Desa Karanganyar, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

"Tersangka AA tidak hanya sekali berurusan dengan pihak kepolisian, tetapi ini adalah kali ketiga dirinya ditangkap polisi," tegas Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban.

Sebelumnya AA ditangkap karena pencurian sapi di Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, pada tahun 2015 silam, dan mendapatkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Kemudian, dia ditangkap lagi oleh polisi pada tahun 2017 silam, karena melakukan penganiayaan di Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, dan harus kembali mendekam di dinginnya penjara selama 1,5 tahun.

Dua kali ditangkap polisi, dan dijebloskan ke penjara. Ternyata tidak juga membuatnya jera. Dia kembali tertangkap saat berusaha mencuri sapi milik Supanji (58) warga Dusun Karangsari, Desa Karanganyar, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

AA tertangkap basah warga sedang berusaha mencuri sapi, tetapi berhasil melarikan diri. Pelariannya tidak berlangsung lama, karena langsung tertangkap oleh Tim Cobra Polres Lumajang.

"Tersangka berusaha bersembunyi di halaman rumah warga. Tetapi ketahuan oleh Tim Cobra, dan langsung dilakukan upaya penangkapan. Dia sempat melawan dengan melempar batu ke arah warga," ujar Arsal.

Alumni Akademisi Kepolisian (Akpol) 1998 yang telah menyandang gelar doktor bidang hukum bisnis ini, menyebutkan, Tim Cobra langsung menghentikan upaya perlawanan dengan menembak kaki tersangka.

"Saya tidak habis pikir dengan kelakuan tersangka ini. Dua kali dipenjara, tetap saja mengulangi tindakan kejahatannya. Tindakan tegas terukur yang kami lakukan, sebagai upaya untuk membuat jera tersangka," tegas Arsal.

Akibat perbuatannya, AA dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4420 seconds (0.1#10.140)