Vanessa Angel Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Jatim

Jum'at, 25 Januari 2019 - 16:46 WIB
Vanessa Angel Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Jatim
Artis yang terlibat prostitusi online, Vanessa Angel mangkir dari panggilan penyidik Polda Jatim. Foto/Dok.SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Artis Vanessa Angel mangkir dari panggilan penyidik Polda Jatim, sehingga batal untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Kabarnya, artis yang membintangi sejumlah FTV itu tidak hadir lantaran sedang sakit.

Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan mengatakan, Vanessa Angel menjanjikan akan hadir untuk diperiksa pada Rabu (30/1/2019) mendatang.

"Pengacara VA (Vanessaa Angel) sudah menghubungi penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus, Polda Jatim untuk memberitahukan tidak bisa hadir karena sakit. Makanya kita jadwalkan hari Rabu mendatang dan kami diharapkan dia (VA) bisa datang," kata Luki di Mapolda Jatim, Jumat (25/1/2019).

Polda Jatim akhirnya resmi menetapkan Vanessa Angel tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online pada Rabu (16/1/2019).

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan korps bhayangkara tersebut, penyidik menemukan bukti bahwa, artis tersebut sering mengirim gambar asusila ke mucikari.

Penetapan tersangka itu juga dari pendapat sejumlah ahli. Di antaranya, ahli pidana, ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik hingga ahli agama. Dalam hal ini adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dari hasil penyidikan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan foto dan video mesum artis Vanessa Angel. Gambar tak senonoh itu ditemukan dalam ponsel milik mucikari ES. Fakta baru ini terungkap dari hasil penyelidikan digital forensik.

Selain foto pose telanjang, ada pula video tak pantas dan melanggar norma susila. Foto dan video itu dikirim ke mucikari agar user tertarik dan menggunakan jasa seks Vanessa.

Dalam perkara ini, Vanessa Angel dijerat Pasal 27 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2982 seconds (0.1#10.140)