Astaga! Cari Penghasilan Tambahan, Satpam Nyambi Jual Narkoba

Sabtu, 26 Januari 2019 - 15:45 WIB
Astaga! Cari Penghasilan Tambahan, Satpam Nyambi Jual Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota membekuk Be (25) seorang satpam yang kedapatan menjual ganja. Foto/SINDOnews/Rasyid Ridho
A A A
SERANG - Sungguh tidak patut dicontoh kelakuan anggota Satuan Pengamanan (Satpam) yang satu ini. Merasa gajinya sebagai satpam kuran, Be (25) nekad menjual ganja.

Petualangan nakal sang satpam akhirnya terendus Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota. Satpam perusahaan di Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, akhirnya diringkus polisi.

Be ditangkap saat sedang bekerja. Saat digeledah, petugas kepolisian menemukan sebanyak 100 gram ganja kering siap konsumsi yang disimpan dalam tas kerjanya.

"Pengungkapan ini, setelah tim Satuan Narkoba melakukan penyelidikan. Hasilnya, kita dapatkan pengedar narkoba jenis ganja saat sedang bekerja sebagai petugas keamanan atau satpam di salah satu perusahaan di Serang," kata Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi.

Petugas pun langsung melakukan pengeledahan, didapatkan sebanyak 22 paket ganja kering siap edar seberat 100 gram dari dalam tas yang dibawa oleh tersangka ke tempat kerja.

"Melihat dari jumlah barang bukti ganja kering, pelaku ini sebagai pengedar. Dan barang haram itu didapat dari temannya berinsial Y untuk dijual kembali per paket Rp100 ribu," ujar Firman didampingi Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana.

Bisnis barang haram yang dijalankan Be sudah dilakukan kurang lebih selama satu tahun untuk menambah penghasilan dan ganja yang diedarkan juga digunakan pelaku sesekali. "Pelaku ini dalam sekali menerima barang keuntungannya mencapai Rp300 ribu," katanya.

Akibat perbuatannya, warga Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang itu diancam Pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9266 seconds (0.1#10.140)