Cemari Sungai, Perusahaan Bebek Potong Digugat Warga Badas Kediri

Selasa, 24 Juli 2018 - 23:38 WIB
Cemari Sungai, Perusahaan Bebek Potong Digugat Warga Badas Kediri
Ratusan warga Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri berunjuk rasa terkait pencemaran sungai oleh limbah perusahaan bebek potong. Limbah telah mencemari air sungai dan lingkungan sekitar. Foto/Ist
A A A
KEDIRI - Pencemaran air sungai oleh limbah perusahaan bebek potong CV Putra Prima Mandiri di wilayah Dusun Pohlemben Desa, Kecamatan Badas,Kediri digugat warga setempat. Limbah yang berupa darah dan kotoran bebek telah mengubah warna air sungai menjadi merah dan berbau tidak sedap.

Selama 7 tahun perusahaan beroperasi, sungai di wilayah Kecamatan Badas praktis kehilangan fungsi. "Sebab akibat limbah itu air sungai juga gatal di kulit," ujar Muhammad Khudori selaku juru bicara warga kepada jatim.sindonews.com Selasa (24/7/2018).

Sekitar 150-an warga yang mengatasnamakan Gerakan Sikat Pengotor Lingkungan (Gaspol) berunjuk rasa mendatangi kantor perusahaan CV Putra Prima Mandiri. Massa menuntut perusahaan segera membuat pengolahan limbah. Jika hal itu tidak dipenuhi warga meminta aktifitas produksi dihentikan.

Sebab selama ini keluhan warga tidak digubris. Begitu juga dengan pemerintah desa setempat. Sejauh ini, kata Khudori tidak bersikap. "Unjuk rasa ini puncak kejengkelan warga. Sebab sikap pemerintah desa selama ini juga hanya menampung keluhan warga, "keluhnya.

Khudori mencurigai perusahaan tidak pernah mengantongi dokumen Amdal, UKL UPL dan semacamnya. Jika memiliki pengolahan limbah, menurut dia tentu tidak pernah terjadi pembuangan limbah ke sungai secara sembunyi sembunyi.

Padahal CV Putra Prima Mandiri tergolong perusahaan besar. Selain memiliki usaha kuliner bebek goreng yang tersebar di wilayah kediri, CV juga memproduksi sarden bebek yang dipasarkan ke swalayan dan supermarket.

"Kami juga tidak pernah melihat keterlibatan dinas lingkungan hidup, "paparnya. Dalam unjuk rasa itu warga ditemui Parnu selaku perwakilan perusahaan. Di depan warga Parnu mengatakan tidak bisa mengambil keputusan karena owner perusahaan tengah berada di luar negeri.

Kendati demikian dia menjanjikan pertemuan ulang di balai desa Badas Rabu (25/7) besok. "Pertemuan juga akan dihadiri kepala desa Badas. Janjinya besok akan ada keputusan terkait tuntutan warga," pungkas Khudori.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.4018 seconds (0.1#10.140)