Jual Miras, Oknum PNS Guru SD dan Istrinya Dicokok Petugas

Minggu, 27 Januari 2019 - 09:59 WIB
Jual Miras, Oknum PNS Guru SD dan Istrinya Dicokok Petugas
Petugas Satpol PP saat menujukan barang bukti 4 berisi tong tuak yang berhasil disita dari rumah pelaku.Foto/Inews TV/Sigit Dzakwan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Oknum PNS bertugas sebagai guru SD di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng bersama istrinya dicokok petugas Satpol PP di rumahnya.

Keduanya yakni berinisial SJ (52) dan istrinya MK (52) warga Jalan Natai Arahan, Gang Paus RT 24, Keluarahan Baru memperjualbelikan minum keras ( miras ) jenis tuak.

“Kasus penjualan miras ini berhasil berhasil kita ungkap berkat laporan masyarakat yang resah akan maraknya penjualan miras di wilayah tersebut. Dari rumah pelaku petugas mengamankan sekitar 300 liter tuak yang baru diolah 50 liter diantaranya tuak jadi siap edar,” ujar Kabid Penegak Perda/PPNS Satpol PP Kobar, Mustawan Lutfi, Minggu (27/1/2019). (Baca juga: Polisi Sita Ribuan Botol Miras Ilegal di Surabaya)

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan ada 4 tong tuak, serta 15 kg ragi bahan baku pembuat miras. Dan ironisnya lagi pelaku laki laki seorang PNS guru SD. “SJ seorang PNS, oknum guru SD Negeri, dan ini termasuk produksi besar dalam kategori home industri (produksi rumahan),” katanya.

Kronologis kejadian, berrawal dari petugas yang menyamar sebagai pembeli. Setelah mendapati barang bukti 1 botol arak kemasan botol 600 ml, serta empat kantong tuak langsung dilakukan penangkapan. “Setelah dilakukan pengembang kasus petugas kembali menggeledah rumah pelaku, hasilnya ditemukan 3 buah tong besar berisi tuak yang masih dalam proses permentasi (diolah) dan 1 tong kecil tuak jadi (siap edar),” sebut dia. (Baca juga: Dua Pemuda Tewas Gara-gara Tenggak Miras Oplosan saat Malam Tahun Baru)

“Semuanya ditemukan terpisah 1 tong kamar tong ditemukan di kamar depan, 2 tong di kamar mandi belakang, dan 1 tong tuak jadi siap edar di simpan d dapur rumah, dioerkiran total keseluruhan ada 300 liter tuak yang diamankan,” imbuhnya.

Pasutri ini dijerat Pasal 2 jo pasal 6 ayat 1 Perda nomor 13 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkorhol dengan ancaman denda maksimal Rp50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3443 seconds (0.1#10.140)