Biadab, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung Selama 10 Tahun

Senin, 28 Januari 2019 - 16:23 WIB
Biadab, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung Selama 10 Tahun
Ali Muharam (54), tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Foto/SINDonews/Lukman H
A A A
SURABAYA - Sungguh bejat kelakuan Ali Muharam (54). Warga Kedung Asem, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ini tega menyetubuhi anak kandungnya sejak berusia 13 tahun.

Perbuatan itu dilakukan Ali di dalam rumahnya. Kasus ini terungkap setelah anak kandungnya, sebut Mawar, yang juga korban melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. (Setubuhi Murid, Guru Cabul Divonis 12 Tahun Penjara)

“Pelaku (Ali Muharram) menyetubuhi anaknya ketika istrinya sedang tidak ada di rumah. Jika anaknya tidak memenuhi keinginannya, Ali mengancam akan memukulinya,” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruht Yeni, Senin (28/1/2019).

Dia menambahkan, istri atau ibu kandung korban baru mengetahui aksi bejat suaminya tersebut saat polisi menangkap pelaku di rumahnya yang baru di Kawasan Kecamatan Krembung, Sidoarjo. Selama ini, korban takut untuk memberitahu perbuatan bejat ayahnya ke ibunya karena korban terus diancam oleh tersangka. (Baca juga: Orang Tua Wajib Waspadai Predator Anak di Dunia Digital)

“Dihadapan penyidik pelaku mengaku khilaf atas perbuatan yang dilakukan pada anaknya,” ujar Ruth Yeni.

Kondisi rumah tangga pelaku dengan istrinya dalam kondisi harmonis. Namun pelaku yang berprofesi sebagai driver ojek online ini mengaku sering kali tidak dapat menahan hawa nafsunya.

Ketika sedang ada nafsu, maka dia akan langsung menyalurkannya pada anaknya sendiri. “Saat ini korban sudah berusia 23 tahun. Dalam seminggu rata-rata disetubuhi sebanyak dua kali,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Wonokromo ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8744 seconds (0.1#10.140)