Datangi Polda Jatim, Vanessa Angel Memilih Diam Seribu Bahasa

Senin, 28 Januari 2019 - 18:09 WIB
Datangi Polda Jatim, Vanessa Angel Memilih Diam Seribu Bahasa
Vanessa Angel saat mendatangi Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Artis Vanessa Angel akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim, guna menjalani wajib lapor sebagai saksi korban dalam kasus prostitusi online.

Di sisi lain, artis FTV itu juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Vanessa tiba di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 16.30 WIB. Dia datang dengan naik mobil MPV premium putih. Kehadiran Vanessa didampingi pengacaranya.

Sayangnya, Vanessa enggan menjawab pertanyaan awak media terkait kasus yang membelitnya. Wajah Vanessa tampak tegang menghadapi wartawan yang mengerubutinya.

Dengan langkah tergesa, artis berusia 27 tahun itu memasuki ruang penyidik. Tak sampai 20 menit, Vanessa sudah keluar dari ruang penyidik. Lagi-lagi Vanessa hanya diam.

"Dia (Vanessa Angel) hanya wajib lapor," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan, Senin (28/1/2019).

Diketahui, pada Rabu (16/1/2019), Polda Jatim akhirnya resmi menetapkan Vanessa Angel tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan korps bhayangkara tersebut, penyidik menemukan bukti bahwa, artis tersebut sering mengirim gambar dan video asusila ke mucikari.

Penetapan tersangka tersebut juga sudah mengacu pada pendapat sejumlah ahli. Di antaranya, ahli pidana, ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik hingga ahli agama. Dalam hal ini adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam perkara ini, Vanessa Angel dijerat Pasal 27 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0254 seconds (0.1#10.140)