Terdesak Biaya Persalinan, Pengemudi Ojek Online Nekad Menjambret

Senin, 28 Januari 2019 - 20:51 WIB
Terdesak Biaya Persalinan, Pengemudi Ojek Online Nekad Menjambret
M. Agus Maulana Salim (23) ditangkap petugas Polsek Tegalsari, lantaran diduga melakukan penjambretan. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Pengemudi ojek online, M. Agus Maulana Salim (23), warga Jalan Pattimura, Pasuruan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalsari, karena kasus penjambretan.

Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan itu terjadi di Jalan Diponegoro, Kota Surabaya.

Pengemudi ojek online ini ditangkap, setelah korban melaporkan aksi perampasan ke polisi. Aksi tersangka yang menjambret handphone, dilakukan pada pertengahan bulan Januari 2019. Korbannya adalah Novia Dewanty (25) warga Jalan Raden Ajeng Kartini, Kabupaten Sidoarjo.

"Tersangka mudah terlacak, karena saat beraksi dia mengenakan seragam salah satu perusahaan ojek online," kata Kapolsek Tegalsari, Kompol David Triyo Prasojo, Senin (28/1/2019).

Menurut David proses penangkapan Agus diwarnai aksi kejar-kejaran. Sebab tersangka mencoba kabur saat hendak ditangkap. Namun usaha pelarian Agus harus berhenti setelah satu peluru mengenai kaki kirinya.

Terdesak Biaya Persalinan, Pengemudi Ojek Online Nekad Menjambret


Setelah itu, tersangka mengakui perbuatannya. Dari keterangannya dihadapan penyidik, tersangka mengaku baru sekali melakukan aksinya. "Kami menangkap tersangka saat dia saat berada di salah satu pangkalan ojek online di Sidoarjo," tandasnya.

Dalam melakukan aksinya, Agus bergerak sendirian. Sebelumnya, tersangka sudah membuntuti korban sejak dari Bundaran Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Korban yang merupakan pegawai salah satu BUMN itu dipilih, lantaran tersangka melihat korban yang saat itu dibonceng oleh kekasihnya sedang bermain handphone. Sesekali, korban nampak mengeluarkan dan memasukkan handphone dari tasnya.

"Ketika di rumah sakit RKZ Jalan Diponegoro, tepatnya di Traffic Light, tersangka melihat ada kesempatan. Langsung saja handphone korban dirampas dengan cara membuka paksa kancing tas korban," terang David.

Terdesak Biaya Persalinan, Pengemudi Ojek Online Nekad Menjambret


Tersangka kemudian kabur dengan cara putar balik. Mengetahui handphone-nya berpindah tangan, korban pun berteriak maling dan meminta kekasihnya untuk mengejar Agus. Lalu saat sampai di Jalan Bintoro, pelaku mencoba menghalangi laju kendaraan korban dengan melempar helm.

"Korban lalu jatuh dan tersangka berhasil kabur, hingga akhirnya berhasil kami tangkap," kata mantan Kapolsek Tambaksari ini.

Sementara itu, kepada polisi Agus mengaku nekat melakukan perampasan lantaran butuh uang untuk biaya persalinan anak pertamanya. Kondisinya saat itu labil lantaran tak memiliki uang sedikitpun. Diperburuk dengan orderan sejak sepi.

Saat itulah terlintas dalam pikirannya untuk merampas handphone. Rencananya handphone itu akan dijual dan uangnya untuk keperluan persalinan. Namun belum sempat menemani istrinya lahiran, dia sudah ditangkap Polisi. "Saya menyesal, saya ingin bertemu anak saya," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9389 seconds (0.1#10.140)