KPU Jangan Diskriminatif saat Umumkan Caleg Mantan Koruptor

Selasa, 29 Januari 2019 - 07:45 WIB
KPU Jangan Diskriminatif saat Umumkan Caleg Mantan Koruptor
Gedung KPU. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - KPU segera mengumumkan identitas calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, serta DPD, yang berstatus mantan narapidana korupsi.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2018 lalu.

Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani pada prinsipnya menyambut baik rencana KPU tersebut. Namun ia mengingatkan jangan hanya caleg mantan napi koruptor saja yang diumumkan ke publik.

“Jangan mantan koruptor saja, mantan-mantan napi (kasus lain) juga disebutkan. Itukan dari CV bisa di-trace (ditelusuri jejaknya),” ujar Muzani Selasa (29/1/2019).

Menurut Muzani, setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Ketika mendaftar sebagai caleg 2019, jangan sampai haknya hilang karena yang bersangkutan mantan napi korupsi.

Sebab konstitusi dan undang-undang memungkinkan kesetaraan di depan hukum. Apalagi para eks napi ini sebenarnya sudah menjalankan kewajiban hukumnya. “Jadi, jangan ada perlakuan yang beda, istimewa atau diskriminatif,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Muzani menambahkan, Partai Gerindara pada prinsipnya mendukung adanya upaya agar DPR ke depan bersih atau bahkan mendekati malaikat pada Pemilu 2019 mendatang. Tetapi jangan sampai upaya itu bersifat diskriminatif.

“Kan calon wakil rakyat yang diharapkan rakyat itu mendekati malaikat, orang yang bersih. Upaya itu saya kira baik-baik saja, tapi jangan diskriminatif,” pungkasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7081 seconds (0.1#10.140)