Gelapkan Uang Jamaah Umrah, CEO Abu Tours Divonis 20 Tahun

Selasa, 29 Januari 2019 - 13:39 WIB
Gelapkan Uang Jamaah Umrah, CEO Abu Tours Divonis 20 Tahun
CEO Abu Tours Hamzah Mamba saat mengikuti jalannya persidangan di PN Makassar. Foto/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - CEO perusahaan perjalanan ibadah umrah, Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba divonis hukuman penjara 20 tahun dan pidana denda Rp500 juta.

Dia terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan pidana penggelapan uang jamaah umrah. Sekitar 90. 000 jamaah tiak bisa berangkat umrah.Sementara kerugian para jamaah umrah ditaksir hingga Rp1 triliun.

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang dipimpin Denny Lumban Tobing, didampingi Dodi Hendrasakti dan Muhammad Salim Giri Basuki, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin, (28/01/2019). Sidang ini turut dihadiri jaksa penuntut (JPU), kuasa hukum terdakwa, dan agen, mitra, maupun jamaah.

"Mengadili, satu; menyatakan terdakwa Haji Hamzah Mamba, alias Pak Abu alias Hamzah telah terbukti secara sadar melakukan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun dan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta," kata ketua majelis Denny Lumban Tobing dalam bacaan putusannya.

Vonis ini disambut sorakan dari para agen dan mitra Abu Tours yang sejak siang hingga sore hadir mengikuti sidang.

Diketahui, terdakwa dinyatakan melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan serta pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

Usai membacakan vonis, majelis hakim kemudian mempersilakan kepada terdakwa untuk menanggapi. "Majelis hakim telah membacakan putusan. Dalam putusan ini terdakwa bisa menerima putusan, bisa berpikir-pikir dan bisa mengajukan banding ke pengadilan tinggi," lanjut dia.

Hamzah Mamba yang sedari tadi duduk tenang mengikuti sidang, lantas berdiri kemudian menemui kuasa hukumnya, Hendro Saryanto. Tidak lama, terdakwa kembali ke tempat duduk, lalu pengacara mengambil alih dan menyatakan sikap dalam menanggapi pernyataan majelis hakim.

"Saat ini kami nyatakan pikir-pikir dulu," beber kuasa hukum terdakwa, Hendro Saryanto kepada majelis hakim. Pernyataan sikap ini kemudian diikuti dengan ketukan palu majelis hakim yang menyatakan sidang ditutup.

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum terdakwa, Hendro Saryanto mengaku, putusan majelis hakim sudah dia duga sebelumnya. Meski demikian, dia menegaskan akan tetap mengajukan banding atas vonis ini ke pengadilan tinggi.

"Saya sudah sarankan Hamzah Mamba untuk banding. Karena dia semangatnya untuk memberangkatkan jamaah sampai sekarang masih ada. Dia sudah bersumpah. Sumpahnya dunia akhirat. Kita lihat saja nanti," tandas Hendro.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8682 seconds (0.1#10.140)