Kejati Jatim Minta Penahanan Ahmad Dhani Dipindah Ke Surabaya

Selasa, 29 Januari 2019 - 14:16 WIB
Kejati Jatim Minta Penahanan Ahmad Dhani Dipindah Ke Surabaya
Kejati Jatim berencana meminta Kejari Jakarta Selatan untuk memindahkan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya. Foto/SINDOnews/Ali Masduki/Dok
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berencana meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk memindahkan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya.

Ini setelah musisi divonis pidana satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian (hate speech). (Baca juga: Begini Keakraban Ahmad Dhani Bersama Tahanan di Rutan Cipinang)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, permintaan pemindahan penahanan Ahmad Dhani itu karena masih ada kasus lagi yang harus dihadapi suami Mulan Jameela itu di Surabaya.

Yakni kasus dugaan pencemaran nama baik. Pemindahan ini guna mempermudah proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Sesuai prosedur normatif, kami akan berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutor,” katanya, Selasa (29/1/2019). (Baca juga: Dhani: Saya Sudah Dicekal 6 Bulan Lalu, Ini Polisi Kurang Gaul)

Nantinya, lanjut dia, Kejari Jakarta Selatan akan bersurat ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Intinya, permohonan agar Ahmad Dhani dapat dipindahan penahanannya di Surabaya, Jatim. Mengingat tingkatnya antar provinsi, kemungkinan akan ada koordinasi juga dengan Mahkamah Agung (MA).

Saat ini, Dhani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. “Pemindahan penahanan (Ahmad Dhani) untuk mempermudah proses sidang di PN Surabaya. Kami pun masih menunggu penetapan dari PN Surabaya, terkait dengan jadwal sidangnya,” terangnya.

Terkait Rutan mana yang akan ditempati Dhani, Richard mengaku hal itu diserahkan pada keputusan PT DKI Jakarta. Namun, pihaknya mengajukan izin agar politikus Partai Gerindra itu dapat ditahan di rutan mana yang diajukan oleh Jaksa. “Saat ini kami masih menunggu surat penetapan dari Hakim dulu, terkait kapan jadwal sidangnya. Setelah itu barulah kita bisa melakukan upaya pemindahan penahanan Ahmad Dhani,” pungkasnya. (Baca juga: Diduga Tipu Rp200 Juta, Ahmad Dhani Resmi Dilaporkan ke Polda Jatim)

Diketahui, Ahmad Dhani Prasetyo oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian.

Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot". Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu.

Saat itu, musikus yang terjun ke dunia politik ini tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9479 seconds (0.1#10.140)