Tarif Minta Naik Rp100 Ribu, PSK Dibunuh dan Dibuang ke Sungai

Selasa, 29 Januari 2019 - 22:19 WIB
Tarif Minta Naik Rp100 Ribu, PSK Dibunuh dan Dibuang ke Sungai
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban memimpin jalannya rekonstruksi pembunuhan PSK. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Pembunuhan wanita pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Lumajang, membuat heboh masyarakat. Jenazahnya ditemukan di Pantai Paseban, Kabupaten Jember.

Polres Lumajang, dan Polres Jember, berhasil mengungkap dan menangkap para pelakunya. Yakni, remaja yang masih berstatus sebagai pelajar, berinisial MNR (15) warga Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Satu tersangka lagi diketahui berinisia MS (24) warga Dusun Krajan II RT 21 RW 6, Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, memimpin langsung proses rekonstruksi pembunuhan tersebut, Selasa (29/1/2019). "Rekonstruksi ini digelar sebagai bagian dari proses penyidikan," tegasnya.

Rekosntruksi tersebut digelar di tempat kejadian perkara (TKP). Yakni di pinggir sungai, yang ada di Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Salah satu tersangka MS nampak mengalami luka tembak di kakinya. Arsal menegaskan, pelaku terpaksa diberi tindakan tegas terukur, karena melawan saat akan ditangkap.

Dari jalannya rekonstruksi, tergambar motif pembunuhan tersebut. Awalnya tersangka MS sepakat dengan korban akan membayar tarif kencannya sebesar Rp50 ribu. Tetapi, setelah selesai kencan korban meminta dibayar Rp100 ribu.

Akibat naiknya tarif kencan tersebut, membuat keduanya bertengkar. Tersangka MS tidak bersedia menuruti permintaan korban, dan akhirnya menganiaya korban hingga lemas.

Tersangka MNR yang sebelumnya diminta MS untuk membeli rokok, tiba di TKP dan melihat korban sudah dalam kondisi lemas. Kedua tersangka akhirnya membuang korban ke sungai. Korban akhirnya tewas dan hanyut hingga ditemukan Pantai Paseban.

Ketua Tim Cobra Polres Lumajang, yang juga Kepala Satuan Reserse Polres Lumajang, AKP Hasran mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerjasama Tim Cobra dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Jember.

"Kami terus menyelidiki kasus ini, karena kedua tersangka juga menjual barang-barang berharga milik korban. Di antaranya perhiasan, dan sepeda motor. Mereka menjualnya ke wilayah Kabupaten Situbondo," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya, pidana penjara selama 15 tahun.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9553 seconds (0.1#10.140)