Kumpulkan 31 Kepala Daerah Dukung Jokowi, Bawaslu Panggil Ganjar

Rabu, 30 Januari 2019 - 11:47 WIB
Kumpulkan 31 Kepala Daerah Dukung Jokowi, Bawaslu Panggil Ganjar
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo bakal dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dimintai keterangan terkait pengumpulan 31 kepala daerah untuk mendukung pasangan Jokowi-Maruf di Solo, pada Sabtu 26 Januari. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu akan memanggil Gubernur Jateng Ganjar Pranowo terkait pengumpulan 31 kepala daerah untuk mendukung Jokowi -Ma'ruf di Solo, Sabtu 26 Januari.

“Saat ini dilakukan oleh Bawaslu provinsi terkait dengan informasi itu, pekan ini melakukan klarifikasi dalam rangka investigasi,” kata Koordinator Divisi Hukum, dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, Selasa 29 Januari 2019.

Dia menyebut, akan mengklarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam deklarasi tersebut. Klarifikasi juga melibatkan Bawaslu kabupaten/kota yang kepala daerahnya ikut serta dalam acara dukungan pada pasangan capres-cawapres nomor urut 01 itu. (Baca juga: Bawaslu Nyatakan Alamat Tabloid Indonesia Barokah Fiktif)

“Yang diklarifikasi kita menyisir dimulai dari pihak-pihak yang terkait. Kita enggak bisa bilang pihak-pihak yang terkait itu. (Guberbur Jateng) dia termasuk. Kepala daerah-kepala daerah yang hadir itu nanti juga kita minta Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan klarifikasi,” terangnya.

Pihaknya saat ini akan fokus terlebih dahulu untuk penelusuran adanya dugaan kampanye dalam kegiatan tersebut. Investigasi itu dengan memeriksa keterangan pihak yang terlibat dan data-data seputar deklarasi.

“Kita belum melakukan investigasi, jadi belum bisa menyatakan itu adalah giat kampanye atau tidak. Kalau itu ternyata kampanye dan kemudian tanpa STTP, kita bisa mengatakan bahwa itu ada dugaan pelanggaran administrasi,” terangnya. (Baca juga: Bawaslu Bakal Lakukan Hal Ini Saat Debat Perdana Pilpres)

Bawaslu juga menyampaikan tidak menerima surat pemberitahuan kegiatan (SPK) maupun surat tanda terima pemberitahuan (STTP) terkait acara deklarasi. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye menyebutkan, pelaksanaan kampanye mesti memiliki surat pemberitahuan kegiatan (SPK) maupun surat tanda terima pemberitahuan (STTP).

Sebelumnya, Ganjar dengan tegas membantah deklarasi yang dilakukan melanggar aturan kampanye. Dia menilai kegiatan penggalangan dukungan nomor urut 01 pada Pilpres 2019 itu dilakukan akhir pekan atau hari libur, sehingga kepala daerah tidak meminta izin. (Baca juga: KPU: Jumlah DPT Sebanyak 192.828.520 Jiwa)

Selain itu, acara deklarasi itu juga diikuti para kepala daerah yang merupakan kader partai pengusung paslon nomor urut 01 pada Pilpres 2019. Total ada 36 pimpinan daerah, yang terdiri 31 orang yang menjabat kepala daerah di Jateng yang ikut serta dalam acara tersebut.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8201 seconds (0.1#10.140)