Wanita Pedagang di Lumajang, Heroik Lawan Begal Bercelurit

Rabu, 30 Januari 2019 - 12:42 WIB
Wanita Pedagang di Lumajang, Heroik Lawan Begal Bercelurit
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban menunjukkan sejumlah barang bukti aksi begal bersenjatakan celurit. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Aksi heroik dilakukan Ny. YW (25) saat menjadi korban begal bersenjata celurit. Wanita yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang ini, dibegal oleh dua orang.

Saat melintas di Jalan Raya Dusun Saringan, Desa Jambearum, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, YW tiba-tiba dihadang oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor dengan berboncengan.

Salah satu pelaku turun dari sepeda motor, dan langsung mengacungkan senjata tajam yang dibawanya ke arah korban. Tersangka berusaha merampas sepeda motor yang dikendarai korban.

Todongan senjata tajam tersebut, ternyata tidak dihiraukan oleh korban. Bahkan, korban berusaha merebut senjata tajam yang dibawa oleh pelaku. Korban berani melawan, karena melihat senjata tajam korban belum dilepas dari sarungnya.

Upaya korban merebut senjata tajam milik pelaku tersebut gagal. Bersamaan dengan itu, ada sejumlah warga yang melihat upaya pembegalan terhadap YW. Melihat warga berdatangan, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah perkebunan.

Seusai kejadian itu, korban dibantu warga langsung melaporkan upaya aksi pembegalan yang dialaminya ke Polres Lumajang. Berkat keberanian korban, dan bantuan warga, aksi pembegalan dapat digagalkan, dan polisi bisa memburu pelaku pembegalan.

Tim Cobra Polres Lumajang, langsung melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku pembegalan. Hasilnya, dua pelaku berhasil dibekuk. Yakni Rohmat (36) warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Sementara, satu pelaku lagi yang sudah diketahui identitasnya, yakni Ponadi warga Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, saat ini masih buron.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban menyebutkan, penangkapan terhadap Rohmat diwarnai aksi perlawanan dari tersangka. "Akhirnya, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur, dengan melumpuhkan tersangka menggunakan tiga tembakan," tuturnya.

Doktor bidang hukum bisnis ini menjelaskan, para pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Mereka dikenal sering melakukan aksi pembegalan di jalan raya, dan selalu bertindak sadis terhadap para korbannya.

"Rata-rata korbannya selalu dilukai dengan senjata tajam. Dari catatan kriminal, Rohmat sudah empat kali menjalani hukuman penjara. Dari penyidikan sementara, pelaku sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 9 kali," tegas Arsal.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh Rohmat, disebut Arsal dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda. Dalam melakukan aksinya tidak pernah sendiri, biasanya melibatkan 2-7 orang untuk melakukan aksi kejahatan.

Demikian juga dengan Ponadi, dari catatan kriminal sudah bolak-balik masuk penjara. "Dia sudah kami masukkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Saya minta Ponadi segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Arsal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang, AKP Hasran menegaskan, kelompok Rohmat ini sudah diketahui identitasnya, sehingga akan terus dilakukan pengejaran. "Mau lari kemanapun, pastinya akan kami kejar sampai tertangkap," tegasnya.

Tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang dilakukan pada malam hari dan dilakukan bersama-sama, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5031 seconds (0.1#10.140)