Rohmat, Begal Sadis yang Juga Sering Melakukan Perampokan

Rabu, 30 Januari 2019 - 13:37 WIB
Rohmat, Begal Sadis yang Juga Sering Melakukan Perampokan
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, meminta keterangan tersangka perampok sadis bersenjata celurit. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Tersangka Rohmat (36), pelaku pembegalan sadis bersenjatakan celurit yang berhasil ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang, ternyata juga sering merampok.

Sebelum ditangkap karena membegal Ny. YW (25) seorang wanita pedagang di di Jalan Raya Dusun Saringan, Desa Jambearum, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang. Rohmat dan komplotannya ternyata juga beberapa kali merampok.

(Baca juga: Wanita Pedagang di Lumajang, Heroik Lawan Begal Bercelurit )

Pada bulan November 2018, komplotan Rohmat merampok di rumah Achmad Khozaini, warga Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang. Dari rumah tersebut, kawanan ini berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor, dan perhiasan emas milik korbannya.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban menyebutkan, perampokan yang terjadi di bulan November 2018, Rohmat dan komplotannya menodongkan senjata tajam dan menyekap istri Achmad Khozaini.

"Modusnya hampir sama. Komplotan ini masuk ke dalam rumah korbannya dengan mencongkel jendela. Korban ditodong dengan senjata tajam, lalu disekap dalam kamar," ujarnya.

Komplotan ini, diakui oleh Arsal dikenal sangat sadis saat melakukan aksi kejahatan. Mereka tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam. Setiap beraksi, mereka melakukannya secara berkelompok antara 2-7 orang.

Bahkan, Rohmat berani melawan petugas saat akan ditangkap, sehingga terpaksa harus diberi peringatan keras dengan tiga kali tembakan yang bersarang di kakinya.

"Nama-nama pelaku lainnya sudah kami kantongi. Sementara ada 6 orang yang masuk dalam jaringan komplotan begal sadis ini, dan sudah kami identifikasi. Tunggu tanggal mainnya," tegas Arsal.

Salah satu tersangka yang masih buron, diketahui bernama Ponadi. Dia residivis atas kasus yang sama. Bahkan, tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus pembegalan sadis.

Sedangka tersangka Rohmat, tercatat sudah empat kali tertangkap polisi dan dijebloskan ke penjara dalam kasus perampokan dan pembegalan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang, AKP Hasran menegaskan, data-data para pelaku sudah dikantongi oleh anggota Tim Cobra Polres Lumajang. "Saat ini kami juga sedang melakukan pengejaran terhadap mereka," tegasnya.

Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari, dan dilakukan bersama-sama. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8929 seconds (0.1#10.140)