PN Surabaya Kabulkan Driver Ojol Jadi Tahanan Kota

Rabu, 30 Januari 2019 - 16:53 WIB
PN Surabaya Kabulkan Driver Ojol Jadi Tahanan Kota
Ribuan driver ojek online atau ojol tergabung dalam Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur, melakukan aksi solidaritas.Foto-Foto/Sindonews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim) menemukan fakta baru persidangan yang melibatkan driver ojek online (ojol) yakni Ahmad Hilmi Hamdan.

Fakta baru itu yakni, korban meninggal yang dibonceng Hilmi bukan akibat tabrakan melainkan karena sakit. Atas fakta baru itu, hakim mengabulkan permohonan para driver ojek online dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota.

Dalam keterangan saksi persidangan dari pihak polisi dan anggota TNI yang menabraknya, terungkap korban meninggal yang dibonceng bukan akibat tabrakan melainkan karena sakit. (Baca juga: Ribuan Ojol Kawal Sidang Rekan Mereka di PN Surabaya)

Sementara itu, Ahmad Hilmi Hamdan menangis terharu karena bisa menghirup udara segar dan berterima kasih kepada pada ribuan driver online yang memberi support kepadanya.

Tak hanya Hilmi, sang istri juga tak kuasa menahan tangis karena suaminya bisa mencari nafkah untuk keluarganya lagi. Usai mendengarkan persidangan dan temannya di bebaskan para driver ojek sangat senang dan membubarkan diri masing-masing.

Sebelumnya ribuan ojol se-Jawa Timur "hijaukan" area sekitar Pengadilan Negeri Surabaya di kawasan Jalan Arjuno, Rabu (30/1/2019). Mereka mengawal proses persidangan yang dialami oleh rekan seprofesi, Ahmad Hilmi Hamdani, driver gojek yang menjadi terdakwa.

Tak hanya ojol, namun aksi solidaritas untuk Ahmad Hilmi ini juga diikuti oleh pengemudi taksi online. Mereka berasal dari perhimpunan, paguyuban dan komunitas driver online yang ada di Jawa Timur. Salah satunya dari Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur. (Baca juga: Go-Jek Diajak Garap Kampung UKM Berbasis Digital)

Humas PDOI Jawa Timur Daniel Lukas Rorong, mengatakan aksi bersama paguyuban atau lintas komunitas driver online ini untuk mengawal kasus hukum yang dialami Ahmad Hilmi Hamdani, driver online (R2), yang sedang diadili.

"Ahmad Hilmi Hamdani adalah ayah dari 3 anak yang menjadi korban kecelakaan tabrakan motor dengan motor. Ia terlibat tabrakan dengan oknum anggota Marinir saat melintas di Jalan Mastrip Karang Pilang, 17 April 2018 lalu,"katanya

Achmad didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena dinilai lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan penumpangnya meninggal dunia.

Aksi solidaritas ini, kata Daniel diikuti sekitar 1.000 lebih driver online. Tak hanya dari Surabaya, tapi juga dari Gresik, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Sidoarjo, Malang, Jember dan Banyuwangi. Rinciannya, 100 mobil dan 500 sepeda motor. (Baca juga: Dipandang Rendah, Komunitas Ojol Blitar Protes Capres Prabowo)

Dalam aksinya, para ojol memakai pita hitam dan merah di lengan kanan, serta atribut jaket masing-masing aplikator. Mereka juga membentangkan spanduk dan aneka poster berisikan tuntutan aksi di antaranya "Save Ahmad Hilmi Hamdani, Bebaskan Ahmad Hilmi Hamdani, Save Driver Online" dan lain-lain.

Menurut Daniel, pemakaian pita warna merah dan hitam di lengan kanan mempunyai simbol atau makna tersendiri.

"Pita merah, berarti melambangkan keberanian untuk melawan ketidakadilan hukum. Dan pita hitam melambangkan 'matinya' penegakan hukum yang adil di negara ini," jelas Daniel yang sudah 2 tahun ini nyambi menjadi driver online. (Baca juga: Terdesak Biaya Persalinan, Pengemudi Ojek Online Nekad Menjambret)

Daniel bersama rekan-rekan seprofesinya berharap pada hakim agar nantinya memvonis bebas Ahmad Hilmi Hamdani."Kami pun akan terus mengawal proses peradilan ini sampai putusan vonis. Dan semoga masih ada keadilan hukum untuk rekan kami, Ahmad Hilmi Hamdani," harap Daniel.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7336 seconds (0.1#10.140)