Dor! Dua Curanmor Tersungkur Diterjang Timah Panas Tim Cobra

Jum'at, 01 Februari 2019 - 08:58 WIB
Dor! Dua Curanmor Tersungkur Diterjang Timah Panas Tim Cobra
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, memeriksa dua pelaku curanmor yang berhasil dilumpuhkan Tim Cobra Polres Lumajang. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Tindakan tegas terukur diberikan Tim Cobra Polres Lumajang, kepada dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering meresahkan masyarakat.

Pelaku yang diketahui bernama Minil (27), dan Sultanto (35), terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas anggota Tim Cobra Polres Lumajang, karena berupaya melawan dan kabur saat akan ditangkap.

Penangkapan dua tersangka asal Gumukmas, Kabupaten Jember tersebut, berawal dari laporan korban Iswani Oki Safari (22), warga Desa Darungan, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Korban kehilangan sepeda motornya di pusat Kabupaten Lumajang. Sepeda motor dengan nomor polisi N2047 UD tersebut, hilang saat diparkir di depan sebuah toko.

Polisi pun bergerak cepat dengan mendalami kasus tersebut. "Tim Cobra Polres Lumajang, berhasil mendeteksi kawanan pelaku berada di wilayah Kabupaten Jember," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban.

Dibantu Satuan Reserse Kriminal Polres Jember, akhirnya Tim Cobra Polres Lumajang berhasil menangkap tersangka Minil di rumahnya. Selang beberapa jam, petugas juga menangkap tersangka Suliyanto.

Saat diperiksa petugas, kedua pelaku mengaku menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam untuk melancarkan aksinya. Namun mereka menyangkal jika sudah merencanakan pencurian ini sejak dari rumah.

Mereka mengaku hanya ingin berjalan-jalan ke arah Kabupaten Lumajang. Namun di tengah jalan, keduanya melihat sepeda motor tanpa pemilik di depan toko dalam keadaan kunci motor masih terpasang.

Minil yang mengendarai sepeda motor, langsung putar balik dan Sultanto turun untuk mengambil motor tersebut. Setelah itu, mereka kabur ke rumah Suliyanto di Kabupaten Jember.

Arsal menyebut, kedua tersangka adalah residivis dalam kasus yang berbeda. "Tersangka Sultanto pernah dipenjara dalam kasus sebagai penadah sepeda motor hasil curian. Sedangkan Minil juga pernah dipenjara karena penggelapan," ujarnya.

Lebih lanjut, perwira Polri yang baru menjabat sebagai Kapolres Lumajang selama 2,5 bulan ini mengatakan, jika salah satu tersangka baru merasakan udara bebas dari penjara sekitar lima bulan ini.

"Sultanto ini juga merupakan anggota organisasi kepemudaan di Kota Surabaya, namun dengan nama samaran Samsul di kartu tanda anggotanya. Dia juga baru keluar Lapas Jember, bulan Juli. Surat dari Lapas juga masih ada di saku mereka saat kami tangkap," terangnya.

Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jember, AKP Hasran Cobra menyebutkan, kedua pelaku ini merupakan jaringan curanmor di wilayah Kabupaten Jember.

"Baru kali ini mereka tertangkap dan melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Lumajang. Mungkin mereka mau coba-coba melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Lumajang," ujar perwira yang juga sebagai Ketua Tim Cobra Polres Lumajang.

Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjaran, dan dengan maksimal Rp900.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5534 seconds (0.1#10.140)