Lima Jaksa Kejati Jatim, Teliti Berkas Perkara Vanessa Angel

Jum'at, 01 Februari 2019 - 14:25 WIB
Lima Jaksa Kejati Jatim, Teliti Berkas Perkara Vanessa Angel
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim membentuk tim beranggotakan lima jaksa, untuk meneliti berkas perkara kasus prostitusi online dengan tersangka Vanessa Angel.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono mengatakan, pembentuk tim jaksa ini setelah Kejati Jatim menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Jatim.

SPDP Vanessa Angel diterima Kejati Jatim pada 22 Januari 2019 lalu. "Tim jaksa ini saya sendiri yang pimpin," katanya, Jumat (1/2/2019).

Setelah SPDP diterima Kejati Jatim, lanjut dia, penyidik Polda Jatim memiliki waktu 30 hari untuk melakukan pelimpahan tahap satu (berkas perkara). Jika belum dikirim, pihaknya akan mengirim P-17 untuk menanyakan laporan perkembangan hasil penyidikan ke polisi.

"Saat ini kami menunggu pelimpahan tahap satu dari penyidik Polda Jatim," ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara ini.

Vanessa Angel saat ini masih menjalani perawatan di Ruang Anggrek 4 Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Jatim. Dari hasil diagnosa dokter, artis berusia 27 tahun itu mengidap penyakit maag akibat tekanan psikis.

Sebelum dilarikan ke RS, Vanessa Angel menjalani perawatan selama hampir 12 jam. Dalam perkara ini, Vanessa Angel dijerat Pasal 27 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang ancaman hukuman pidananya maksimal enam tahun penjara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8815 seconds (0.1#10.140)