Polda Jatim Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Vanessa Angel

Jum'at, 01 Februari 2019 - 14:42 WIB
Polda Jatim Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Vanessa Angel
Polda Jatim mempertimbangkan pengajuan penahanan Vanessa Angel. Foto/Dok.SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Polda Jatim mempertimbangkan penangguhan penahanan Vanessa Angel. Salah satu pertimbangan, tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya berhak untuk mengajukan penangguhan penahanan. Namun begitu, dikabulkan atau tidak penangguhan itu, tergantung dari pertimbangan penyidik.

"Nanti ada pertimbangan penyidik dikabulkan atau tidak (penangguhan penahanan). Yang penting lagi, harus ada yang menjadi penjamin dalam penangguhan," katanya, Jumat (1/2/2019).

Terkait masa penahanan tersangka kasus prostitusi online tersebut, juga tergantung dari pengembangan penyidikan dan kelengkapan berkas perkara. Saat ini, artis berusia 27 tahun itu tengah menjalani penahanan selama 20 hari sejak Rabu (30/1/2019).

Jika habis masa penahanan, maka penyidik Polda Jatim akan meminta perpanjangan masa penahanan selama 40 hari berikutnya. "Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Karena bisa jadi ada tersangka lain," tandas Barung.

Sebelumnya, kuasa hukum Vanessa Angel, Rahmat Santoso berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut. Rencana tersebut menyusul kondisi Vanessa Angel yang masih dalam kondisi sakit.

Menurut Ketua Umum Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) ini, Vanessa memiliki riwayat sakit sinus yang cukup parah. "Pihak keluarga maupun kuasa hukum sudah siap untuk menjadi jaminan penangguhan penahanan," kata Rahmat.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7305 seconds (0.1#10.140)