4 Waita Muda Dicokok di Apertemen Saat Layani Pria Hidung Belang

Jum'at, 01 Februari 2019 - 23:30 WIB
4 Waita Muda Dicokok di Apertemen Saat Layani Pria Hidung Belang
Lima perempuan muda diringkus di kamar hotel dan apartemen di Bekasi. Bahkan empat di antaranya diringkus saat sedang melayani pria hidung belang. Foto/Dok.SINDOphoto
A A A
BEKASI - Praktik prostitusi online kembali berhasil di bongkar. Kali ini terjadi di Bekasi. Lima wanita muda diringkus saat berada di hotel dan apartemen.

Kelima wanita muda tersebut, merupakan pekerja seks komersial (PSK) yang menjalani prostitusi secara online. Bahkan empat di antaranya, diringkus saat sedang melayani pria hidung belang di hotel.

Tersangka pertama ditangkap di Apartemen Kemang View Tower, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (31/1/2019) malam, berinisil NB (30). Dia ditangkap saat menunggu konsumennya.

Sedangkan empat perempuan lainnya yang merupakan terapis pijat, ditangkap di Hotel Aston Imperial Bekasi. Satu di antaranya ternyata merangkap sebagai mucikari.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan, praktek prostitusi online ini terungkap berkat anggota melakukan patroli siber dan menemukan tersangka NB menjajakan diri di media sosial.

"Kita amankan NB setelah anggota menyamar menjadi konsumen, ditangkap dalam kamar apartemen," katanya, Kepada Wartawan, Jumat (1/2/2019).

Menurutnya, tersangka NB menjajakan diri melalui media sosial, seperti Twitter, We Chat dan Mi Chat. Di medsos itu, NB memasarkan dirinya dengan membuat akun di ketiga media sosial.

"Untuk menggunakan jasa NB, setiap pria hidung belang wajib memberikan uang muka melalui transfer," ujarnya. Setelah memberikan uang muka tersebut, tersangka membuat janji untuk melakukan hubungan badan.

"Tarif variatif tergantung kesepakatan tersangka dan pemesan. Tersangka ini minta pria atau pelanggan bayar uang muka dulu," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka telah menjalani profesi ini selama satu tahun dan melayaninya di berbagai apartemen di Bekasi. Petugas masih mendalami dugaan adanya tersangka lain dalam kasus prostitusi online ini.

Selain NB, petugas juga mengamankan empat terapis di Hotel Aston Imperial, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Keempatnya diamankan saat melayani pelanggannya disebuah kamar hotel tersebut.

"Empat wanita tersebut merupakan pekerja SPA di Kawasan Cikarang," kata Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari.

Empat wanita yang diamankan itu di antaranya, SN, SA, SWS, dan MRS. Dari tangan mereka ditemukan tujuh buah alat kontrasepsi atau kondom, dan uang tunai Rp3,5 juta.

Diamankan tiga handphone milik SN dan temannya sebagai barang bukti, dua kondom bekas pakai serta dua kartu akses kamar hotel. "Untuk sementara hanya SN yang bisa kami jerat hukum, karena berperan sebagai mucikari," katanya.

Tersangka SN dan NB dijerat pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7034 seconds (0.1#10.140)