Pencalegannya Dicoret KPU Blitar, Mantan Napi Koruptor Tempuh Cara Ini

Selasa, 14 Agustus 2018 - 18:43 WIB
Pencalegannya Dicoret KPU Blitar, Mantan Napi Koruptor Tempuh Cara Ini
Tampak caleg Partai Golkar Edy Muklison yang melapor ke Panwaslu Kabupaten Blitar. Edy tidak terima namanya dicoret KPU dari daftar caleg sementara. Foto/SINDONews/Solichan Arief
A A A
BLITAR - Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Blitar Edy Muklison dicoret KPU dari daftar caleg sementara (DCS). Edy pernah dihukum atas kasus korupsi dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil rakyat.

Edy tidak tinggal diam. Dia melawan keputusan itu dengan melapor ke Panwaslu. "Saya mencari keadilan,"ujar Edy kepada wartawan Selasa (14/8/2018). Meski menyandang status mantan napi koruptor, Edy merasa memiliki hak politik yang sama.

Pria ini pernah dijatuhi vonis pengadilan tipikor Surabaya hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus penyelewengan proyek sertifikasi massal. Kasus terjadi saat Edy menjabat kepala desa dan mencuat tahun 2009 saat dirinya menjadi anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Bagi Edy rekam jejak tidak bisa menghapus haknya dipilih maupun memilih. Edy juga menyebut peraturan KPU pasal 7 dan 8 tidak melarang bekas napi koruptor menjadi bacaleg. "PKPU tidak melarang itu (napi bekas koruptor), "terangnya.

Larangan yang tertulis dalam pasal 4, sambung Edy ditujukan untuk partai politik, yakni tidak menyertakan bacaleg yang terlibat kasus korupsi, narkoba dan pencabulan. "Artinya ranah ini berlaku di parpol. Ketika partai Golkar tetap mendaftarkan saya, KPU tentu tidak memiliki kewenangan mencoret, "paparnya.

Edy Muklison juga mengungkit soal penulisan namanya yang tidak sesuai dengan KTP. Hal itu bisa menjadi alasan untuk menggagalkan pencalegannya. Menanggapi hal itu Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Blitar Hakam Solahudin mengatakan telah menerima laporan pengaduan Edy Muklison.

Panwaslu memiliki waktu 12 hari untuk membuat keputusan. "Berkas laporan akan diverifikasi. Setelah dinyatakan lengkap akan kita register, "ujar Hakam. Tahap selanjutnya Panwaslu akan melakukan mediasi. Para pihak, yakni KPU dan pelapor akan dipertemukan. Jika tidak ada titik temu, Panwaslu akan langsung melanjutkan proses ajudikasi.

Seperti diketahui jumlah bacaleg di Kabupaten Blitar sebanyak 501 orang. Dari jumlah itu berkurang 28 orang karena dianggap tidak memenuhi syarat.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4490 seconds (0.1#10.140)