13 Kg Sabu dan 17 Ribu Ekstasi dari Malaysia Diselundupkan ke Riau

Senin, 04 Februari 2019 - 17:57 WIB
13 Kg Sabu dan 17 Ribu Ekstasi dari Malaysia Diselundupkan ke Riau
Badan Narkotika Nasional (BNN) Wilayah Riau, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia. Foto/Okezone/Banda Haruddin Tanjung
A A A
PEKANBARU - Narkoba jenis sabu dari Malaysia, akan diselundupkan ke Riau. Beruntung, upaya ini mampu digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BNN Provinsi Riau, AKBP Haldun menjelaskan, dalam kasus pengungakapan ini, berhasil ditangkap tiga tersangka, dan menyita sebanyak 13 Kg sabu serta 17 ribu butir pil ekstasi.

"Para tersangka tersebut, merupakan jaringan pengedar narkoba dari Malaysia. Narkoba itu dibawa dari Perairan Bengkalis," kata Haldun, Senin (4/2/2019).

Salah satu tersangka yang ditangkap pihak BNN adalah Siswato alias Lisong Sieng (49). Pelaku ditangkap di halaman Hotel Grand Suka, Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.

Kemudian tersangka kedua adalah Debby Rahmadhani warga Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ditangkap di Jalan Fajar Pekanbaru. "Selanjutnya kita amankan juga Firdaus yang masih berstatus mahasiswa, warga Banjarmasin," imbuhnya.

Penangkapan ketiga tersangka setelah pihak BNN menerima informasi kalau mereka membawa narkoba ke Pekanbaru. Setelah mendapat jejak ketiga pelaku yang berhasil membawa narkoba dari Selat Malaka ke Riau polisi melakukan penangkapan.

Sabu tersebut disimpan mereka dalam kemasan 10 kemasan. Sementara sabu di kemas sebanyak 17 bungkus. Narkoba bernilai puluhan miliar itu dimasukan dalam tas.

"Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika. Maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2243 seconds (0.1#10.140)