Presidential Threshold Bentuk Ketidakadilan Politik

Selasa, 14 Agustus 2018 - 20:23 WIB
Presidential Threshold  Bentuk Ketidakadilan Politik
Presidential Threshold Bentuk Ketidakadilan Politik
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria menegaskan aturan Presidential Threshold (PT) dalam Pilpres 2018 dinilai merupakan bentuk ketidakadilan politik.

Dia menilai aturan tersebut hasil rumusan Undang-Undang Pemilu yang sangat kuat dengan aroma arogansi kekuasaan. "Idealnya, dalam pemilu serentak, semua calon dari partai politik bisa mengajukan calonnya sendiri,” katanya dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Media Center DPR Gedung DPR , Senayan, Jakarta.

Menurut Riza, hiruk pikuk kondisi politik mutakhir di Indonesia akibat arogansi kekuasaan saat penyusunan UU Pemilu. Bagaimana tidak, semua partai politik dibatasi 20 persen PT untuk bisa mencalonkan kandidatnya dalam Pilpres 2019. Padahal, besaran PT tersebut sudah diberlakukan pada pemilu empat tahun lalu. " Nah sekarang seharusnya diberlakukan 0 persen karena diselenggarakan serentak dengan pemilihan legislatif," sebutnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, dengan adanya ketentuan 20 persen PT, maka semua partai dibatasi untuk mengajukan calonnya. Itu tidak adil. Mestinya itu diberlakukan pada Pemilu 2014 lalu. “Ini bentuk ketidakadilandi depan mata,” ucap Fahri.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6378 seconds (0.1#10.140)