Kejati Banten, Tahan Tersangka Korupsi Senilai Rp245 M

Selasa, 05 Februari 2019 - 12:27 WIB
Kejati Banten, Tahan Tersangka Korupsi Senilai Rp245 M
Dua tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana Program Kesehatan Pensiun (Prokespen) karyawan PT. Krakatau Steel pada Yayasan Bapelkes KS tahun 2013/2014 ditahan. Foto/SINDOnews/Rasyid Ridho
A A A
SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, menjebloskan ke penjara dua tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp245 miliar. Yakni Triono, dan Herman Husodo.

Kedua tersangka diduga melakukan korupsi penggunaan dana Program Kesehatan Pensiun (Prokespen) karyawan PT. Krakatau Steel pada Yayasan Bapelkes KS tahun 2013/2014.

Tersangka Triono, merupakan Manager Investasi Bapelkes KS. Sementara, Herman Husodo merupakan Ketua Pengurus Yayasan Bapelkes KS. Penahan dilakukan di Rumah Tahanan Klas IIB Serang kemarin malam.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2, dan Pasal 3, dan atau Pasal 12 hurup b, dan atau Pasal 5 Ayat (2) UU No. 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 64 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Holil Hadi membenarkan penahanan kedua tersangka kasus dugaan korupsi yang sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp93 Miliar itu. "Iya benar (dilakukan penahanan)," kata Holil saat dikonfirmasi, Selasa (5/2/2019).

Dalam kasus yang ditangani Polda Banten tersebut, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka, yaitu Manajer Investasi, Triyono, Ketua Bapelkes KS 2012-2014, Herman Husodo, Direktur PT Novagro Indonesia, Ryan Antony, dan Direktur PT Berkah Manis Makmur (BMM), Andigo.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Serang telah memvonis perkara kerja sama operasi (KSO) Yayasan Bapelkes Krakatau Steel juga telah memvonis Dirut PT Novagro Indonesia dan PT Lintas Global Nusantara Ryan Anthoni divonis 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Ryan divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi dana

"Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp250 juta," kata hakim Emy Tjahyani Widiastoeti membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang saat itu.

Selain itu, Ryan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp64 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9809 seconds (0.1#10.140)