Ya Ampun! Pemuda Desa Bades Nekad Simpan Dua Paket Sabu

Selasa, 05 Februari 2019 - 18:49 WIB
Ya Ampun! Pemuda Desa Bades Nekad Simpan Dua Paket Sabu
Sejumlah barang bukti narkoba yang berhasil disita Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, berhasil menangkap Muhammad Alfan (30) warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, karena membawa sabu.

Pemuda berusia 30 tahun itu, ditangkap di Jalan Raya Pronojiwo, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. Saat digeledah, dia membawa 0,99 gram, dan 0,20 gram sabu.

Saat ini barang bukti tersebut telah disita polisi, dan tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Lumajang, untuk kepentingan penyelidikan.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengaku tidak akan pernah lelah memburu para pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang. "Kami akan mengambil tindakan tegas, demi menyelamatkan generasi anak bangsa," tegasnya.

Perburuan terhadap para pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba, juga ditegaskan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito. "Tim kami terus bekerja di lapangan, memburu mereka para pengedar narkoba," tegasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara, dan denda maksimal Rp8 miliar.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4402 seconds (0.1#10.140)