Tidak Pakai Helm Masuk Kampus ATKP, Senior Aniaya Junior hingga Tewas

Rabu, 06 Februari 2019 - 11:25 WIB
Tidak Pakai Helm Masuk Kampus ATKP, Senior Aniaya Junior hingga Tewas
Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar (Kombes) Pol Dwi Ariwibowo saat melakukan jumpa pers terkait dengan kematian taruna ATKP Makassar. Foto: Faisal Mustafa/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Polrestabes Makassar menetapkan Muhammad Rusdi (21) sebagai pelaku penganiayaan Aldama Putra Pangkolan (19) taruna Akademi Tehnik Keselamatan Penerbangan (ATKP).

Pelaku merupakan senior korban di ATKP. Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar (Kombes) Pol Dwi Ariwibowo mengatakan, peristiwa yang terjadi pada Minggu (03/02/19) pukul 21.00 WITA, bermula ketika korban ditegur senior karena tidak memakai helm ketika masuk di kampus.

Lalu korban ditegur dan dipanggil ke dalam Asrama Alfa Barak/ kamar Bravo 6 yang ditempati seniornya. (Baca juga: Kue Narkoba Kini Marak Beredar di Kampus)

"Pada saat korban ke dalam kampus tanpa menggunakan helm kemudian dilihat oleh seniornya, disitulah dia ditegur lalu dipanggil masuk ke kamar salah satu senior dan di sanalah terjadi kasus penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.

Dwi Ariwibowo menambahkan, saat menghadap, Aldama diperintahkan melakukan sikap taubat."Saat dipanggil pelaku memerintahkan korban untuk sikap taubat, sikap taubatnya itu berupa, kedua kaki dilebarkan, badan membungkuk ke depan dan kepala sebagai tumpuhan ke lantai. Kedua tangan berada di pinggang belakang. Kemudian, sang senior melakukan tindakan fisik, hingga korban oleng dan terjatuh” tambahnya. (Baca juga: ITS Surabaya dan 79 Kampus Lain Kembangkan Produk Unggulan Daerah)

Pelaku sempat panik melihat kondisi korban sudah tak berdaya, seketika itu ia memberikan nafas buatan dan minyak kayu putih namun tak berhasil. Kemudian memanggil beberapa senior dan junior yang ada disekitar Asrama Alfa/kamar Bravo 6 sepakat untuk membawa korban ke Poliklinik Kampus. Oleh pihak Poliklinik, Aldama dibawa ke Rumah Sakit Sayang Rakyat Daya kota Makassar.

Polisi sendiri menetapkan pelaku sabagai tindakan kriminal , setelah melakukan pemeriksaan terhadap 22 Saksi. Pelaku yang satu tingkat di atas korban ini, dijerat pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman selama 7 sampai 15 tahun penjara.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8716 seconds (0.1#10.140)