Ada Bule Amerika Berkebun Mariyuana di Kamar Apartemen

Rabu, 06 Februari 2019 - 17:45 WIB
Ada Bule Amerika Berkebun Mariyuana di Kamar Apartemen
Petugas Bareskrim Polri memperlihatkan LAC bule asal Amerika Serikat (AS) yang berkebun mariyuana di kamar apartemennya. Foto/SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Seorang pria warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial LAC (35), ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bereskrim Polri, karena berkebun mariyuana.

LAC berkebun mariyuana di kamar apartemennya. Yakni, di Apartemen Tower 1 Lantai 15 kamar 1509, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya budidaya tanaman mariyuana.

Setelah itu, tim melakukan penyelidikan dan ditemukan seorang pelaku serta beberapa pohon mariyuana.

"Pengakuan tersangka, bibit mariyuana dari USA yang kemudian penanaman dilakukan secara profesional dalam kamar dengan pencahayaan lampu dan penanganan khusus (memperhatikan suhu, PH, PH air, pupuk organik, media tanam dan didukung peralatan lainnya)," kata Krisno di lokasi pada Rabu (6/2/2019).

Dari kamar pelaku, lanjut Krisno, barang bukti yang disita antara lain tiga batang pohon ganja ukuran 30 cm yang ditanam dalam kotak plastik, dan dua batang pohon ganja tinggi 10 cm.

Selain itu juga ditemukan satu batang pohon ganja kering, satu plastik warna putih berisi daun ganja kering beserta batang dengan bruto 30 gram, satu plastik bening berisi daun ganja bruto 74 gram.

Ditemukan juga satu toples kaca berisi bunga kering ganja bruto 20 gram, satu toples daun ganja kering 7 gram, satu plastik bening berisi bubuk baking soda seberat 963 gram.

"Tindak lanjutnya, melakukan koordinasi dengan Kedubes Amerika. Bekerjasama dengan polisi law enforcement in the united states," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 12 tahun.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9055 seconds (0.1#10.140)