Komplotan Pengedar Sabu Batam-Surabaya Dikeler Petugas Bea Cukai

Rabu, 06 Februari 2019 - 21:33 WIB
Komplotan Pengedar Sabu Batam-Surabaya Dikeler Petugas Bea Cukai
Dua pemuda calon penumpang Lion Air rute Batam-Surabaya kedapatan membawa sabu-sabu hampir 500 gram pada Minggu 3 Februari 2019 sore. Koran SINDO/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Dua anggota jaringan pengedar narkoba jenis sabu Batam-Surabaya berhasil dicokok petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim, Batam.

Kedua pemuda calon penumpang Lion Air rute Batam-Surabaya kedapatan membawa sabu-sabu hampir 500 gram pada Minggu 3 Februari 2019 sore. Keduanya yakni berinisial MA (26) dan MS (23) menyembunyikan 4 bungkus sabu-sabu dengan total berat 498 gram dalam sepatu. (Baca juga: BNN Jatim-Riau Sita 18 Kg Sabu Senilai Puluhan Miliar asal Malaysia)

Kabid BKLI Bea dan Cukai Batam, Sumarna menuturkan, penangkapan kedua pemuda ini terjadi sekitar pukul 17.30 WIB, saat petugas Avseq Security Check Point (SCP) 2 Bandara Hang Nadim melakukan pemeriksaan fisik salah seorang penumpang di area X-Ray pesawat yang transit di Batam dari Medan dengan tujuan akhir ke Surabaya.

"Kejadiannya di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Melihat seorang di depannya diperiksa, terduga yang bernama MA terlihat cemas dan melakukan gerakan mencurigakan," ujarnya, Rabu (6/2/2019).

Petugas yang merasa curiga akhirnya memeriksa MA dan didapati 4 bungkusan diduga sabu-sabu di bawah sol sepatunya. Petugas Avseq membawa MA untuk diperiksa di hanggar Bea dan Cukai Hang Nadim.

Dari hasil pemeriksaan diketahui MA berangkat bersama seorang rekannya bernama MS yang sudah berada di pesawat tujuan Surabaya. "Petugas mendatangi MS untuk dibawa ke hanggar Bea dan Cukai untuk diperiksa, kemudian penumpang tersebut dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan mendalam," ujarnya. (Baca juga: Ada Bule Amerika Berkebun Mariyuana di Kamar Apartemen)

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa barang yang diduga sabu-sabu pada MS sudah dipindahkan dari sepatu ke kantong di bawah kursi pesawat dan pesawat telah berangkat ke Juanda. Kemudian, KPU Bea dan Cukai Batam berkoordinasi dan meneruskan informasi tersebut ke KPP Bea dan Cukai Juanda, Surabaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam pada pesawat setelah tiba di Bandara Juanda 4 bungkusan plastik diduga berisi Methamphethamine. "Dari hasil pengujian awal dengan NIK, diidentifikasikan barang tersebut merupakan Methamphetamine atau sabu," ujarnya.

Kemudian, terhadap kedua pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut. "Untuk kasus barang Methampetamine bawaan MS yang ditinggal di pesawat, diteruskan ke KPP Bea dan Cukai Juanda, Surabaya dan dilakukan penindakan dan laporan terpisah," pungkasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8291 seconds (0.1#10.140)