Dibantu Paskhas, Kejati Kalbar Bekuk Koruptor Alkes Rp2,7 M

Rabu, 06 Februari 2019 - 23:45 WIB
Dibantu Paskhas, Kejati Kalbar Bekuk Koruptor Alkes Rp2,7 M
Tim Kejagung, dan Kejati Kalbar, dibantu anggota Paskhas 465 Brajamusti Supadio Pontianak, berhasil menangkap Hari Lierwarnata alias Apin. Foto/iNews TV/Gusti Eddy
A A A
PONTIANAK - Hari Lierwarnata alias Apin, terpidana tindak pidana korupsi alat kesehatan senilai Rp2.756.390.991 berhasil dibekuk di Kota Pontianak, Rabu (6/2/2019).

Proses penangkapan dilakukan tim intelejen Kejaksaan Agung (kejagung), bersama tim Kejaksaan Tinggi (kejati) Kalimantan Barat (Kalbar), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau.

Selain tim kejaksaan, proses penangkapan tersangka tersebut, juga didukung pasukan elit TNI AU, dari Batalyon 465 Pasukan Khas (Paskhas) Brajamusti Supadio, Pontianak, Kalbar.

Asisten Intelijen Kejati Kalbar, Chandra Yahya Wello mengatakan, penangkapan buronan ke 9 tahun 2019 ini, merupakan bagian dari program Tabur 31.1 Kejaksaan RI Tahun 2019.

"Penangkapan dilakukan gabungan tim intelejen kejaksaan, dibantu tim dari Paskhas 465 Brajamusti Supadio Pontianak," kata Chandra.

Yang bersangkutan, kata Chandra merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah di RSUD Sanggau, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.756.390.991,-.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1218 K/Pid.Sus/2018, terpidana Hari Lierwarnata alias Apin dinyatakan bersalah, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp200. juta subsidair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.756.390.991," tandasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6140 seconds (0.1#10.140)