Proses Sidang Ahmad Dhani Dikebut, Sepekan 2 Kali Sidang

Kamis, 07 Februari 2019 - 10:47 WIB
Proses Sidang Ahmad Dhani Dikebut, Sepekan 2 Kali Sidang
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad, menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (07/2/2019).Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Sidang perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo bakal digelar secara marathon. Politisi Partai Gerindra itu nantinya dalam sepekan akan menjalani sidang dua kali, yakni Selasa dan Kamis.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, R Anton Widyopriyono, saat memimpin persidangan Ahmad Dhani meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa dua kali seminggu. Dengan begitu, diharapkan proses persidangan bisa lebih cepat. “Sidang sekarang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (12/2/2019) dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan),” kata Anton, Kamis (7/2/2019) sembari mengetuk palu sidang. (Baca juga: Nama Ahmad Dhani Tetap Berada di Tim BPN Prabowo-Sandi)

Dalam perkara ini, Dhani yang menjadi terpidana kasus ujaran itu didakwa melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa dianggap dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. (Baca juga: Penahanan Ahmad Dhani Batal Dipindah ke Surabaya Hari Ini)

Sementara itu, usai sidang, Ahmad Dhani langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Selanjutnya, dia dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Medang di Sidoarjo. Penahanan Ahmad Dhani sendiri dipindah dari Lapas Cipinang ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng guna mempermudah dan mempercepat jalannya proses persidangan.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9091 seconds (0.1#10.140)