Ini Foto-Foto Sidang Perdana Ahmad Dhani di PN Surabaya
A
A
A
SURABAYA - Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad, menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik, di PN Surabaya, Kamis (07/2/2019).
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".
Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, R Anton Widyopriyono, saat memimpin persidangan Ahmad Dhani meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa dua kali seminggu. Dengan begitu, diharapkan proses persidangan bisa lebih cepat.
“Sidang sekarang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (12/2/2019) dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan),” kata Anton, Kamis (7/2/2019) sembari mengetuk palu sidang.
Dalam perkara ini, Dhani yang menjadi terpidana kasus ujaran itu didakwa melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".
Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, R Anton Widyopriyono, saat memimpin persidangan Ahmad Dhani meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa dua kali seminggu. Dengan begitu, diharapkan proses persidangan bisa lebih cepat.
“Sidang sekarang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (12/2/2019) dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan),” kata Anton, Kamis (7/2/2019) sembari mengetuk palu sidang.
Dalam perkara ini, Dhani yang menjadi terpidana kasus ujaran itu didakwa melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(vhs)