Selama Jalani Sidang di Surabaya, Ahmad Dhani Huni Rutan Medaeng

Kamis, 07 Februari 2019 - 11:35 WIB
Selama Jalani Sidang di Surabaya, Ahmad Dhani Huni Rutan Medaeng
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad, menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (07/2/2019).Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Pengadilan Tinggi Jakarta mengeluarkan surat penetapan pemindahan penahanan Ahmad Dhani dari Lapas Cipinang ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Surat penetapan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki dalam sidang perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019). “Surat penetapan tersebut bernomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI sejak Kamis 31 Januari 2018,” kata Hari. (Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Ahmad Dhani Kenakan Kaos 'Tahanan Politik')

Menanggapi hal itu, dengan tegas pihak kuasa hukum Ahmad Dhani, Indra Wansyah menolak pemindahan tersebut. Pasalnya, dia memegang surat penetapan dari PT FKI Jakarta dengan nomor surat 385/Pen.PID/2019/PT.DKI. Surat tersebut merupakan penetapan Ahmad Dhani di Lapas Cipinang. “Kami keberatan, beliau (terdakwa) melalui kami dipindahkan di Medaeng,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Anton Widyopriyono menjelaskan bahwa, surat yang dipegang oleh JPU merupakan surat tentang penetapan pemindahan penahanan. Sedangkan surat yang dipegang oleh kuasa hukum adalah surat penahanan di Cipinang terkait kasus di Jakarta. (Baca juga: Proses Sidang Ahmad Dhani Dikebut, Sepekan 2 Kali Sidang)

“Kewenangan memutuskan itu (penahanan) di Pengadilan Tinggi. Jadi selama terdakwa menjalani sidang di PN Surabaya terlalu beresiko jika harus bolak- balik Surabaya-Jakarta,” ujar Anton.

Dengan begitu, Ahmad Dhani akan menghuni Rutan Medaeng selama menjalani sidang di PN Surabaya. Untuk mempercepat proses persidangan, majelis hakim memutuskan akan menyidangkan musisi tersebut sepekan dua kali. Yakni hari Selasa dan Kamis.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6612 seconds (0.1#10.140)