Akun Instagram yang Mencatut Nama TNI Diblokir Kominfo

Kamis, 07 Februari 2019 - 13:56 WIB
Akun Instagram yang Mencatut Nama TNI Diblokir Kominfo
Kementerian Kominfo memblokoir akun Instagram yang menggunakan indentitas TNI. Ilutrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kemenkominfo telah melakukan pemblokiran terhadap akun instagram yang menggunakan identitas TNI dan memuat konten negatif.

Berdasarkan laporan yang diterima Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, kemudian setelah dilakukan veriifikasi, terdapat akun instagram @tni_indonesia_update yang memuat konten yang menyatakan mereka akan memusnahkan para pemuda dan pemudi kritis, termasuk apa yang disebut generasi PKI baru.

Dalam caption salah satu postingannya ditulis, "Sebaiknya para PKI dan generasi PKI baru serta pemuda-pemudi kritis di garis kiri. Dikumpulkan dalam satu gudang kemudian dijadikan sasaran tembak oleh Leopard. Aksi Yonkav 8 Narasingawaratama."

Kemudian Kemenkominfo melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Candra Wijaya.

"Hasilnya, unggahan kontroversial yang sempat viral yang mengatasnamakan TNI dalam akun @tni_indonesia_update itu adalah bukan milik TNI AD. Brigjen Candra Wijaya menyatakan akun resmi TNI AD adalah @tni_angkatan_darat," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu dalam siaran persnya, Kamis (7/2/2019).

Dia menjelaskan, pemblokiran akun instagram @tni_indonesia_update dilakukan pada Rabu 6 Februari 2019 pukul 10.45 WIB setelah menerima laporan resmi dari Mabes TNI untuk menertibkan akun-akun media sosial tidak resmi yang mengatasnamakan TNI.

Dia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronikdalam Pasal 35,yakni setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Kemenkominfo juga mengimbau warganet untuk melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten Twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WhatsApp 08119224545.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8014 seconds (0.1#10.140)