Ahmad Dhani Huni Sel Mapenaling Rutan Medaeng

Kamis, 07 Februari 2019 - 14:07 WIB
Ahmad Dhani Huni Sel Mapenaling Rutan Medaeng
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad, menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (07/2/2019).Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Ahmad Dhani Prasetyo saat ini menghuni sel di Blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian itu rencananya akan menghuni sel tersebut selama seminggu.

Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya, di Medaeng Teguh Pambudi mengatakan, Dhani tiba di Rutan Medaeng sekitar pukul 10.30 WIB setelah sebelumnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Ahmad Dhani Kenakan Kaos 'Tahanan Politik')

Dalam perkara ini, musisi tersebut didakwa melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ahmad Dhani akan bercampur dengan tahanan yang lain. Dia disini (sel Mapenaling) selama tiga hari hingga seminggu,” ujar Teguh, Kamis (7/2/2019).

Teguh menegaskan, pihaknya akan memperlakukan Ahmad Dhani sama seperti tahanan yang lain. Artinya, suami Mulan Jameela itu harus mengikuti jadwal kegiatan yang sudah disiapkan di Rutan Medaeng.

Antara lain, kegiatan olah raga, keagamaan, pembinaan, ketrampilan hingga kapan masuk dan keluar sel. “Ahmad Dhani akan disini (Rutan Medaeng) hingga ada putusan hukum dari Pengadilan. Kalau sudah ada putusan dan dipindahkan (ke Lapas Cipinang), itu terserah jaksa,” tandas Teguh. (Baca juga: Ini Foto-Foto Sidang Perdana Ahmad Dhani di PN Surabaya)

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengeluarkan surat penetapan pemindahan penahanan Ahmad Dhani Prasetyo dari Lapas Cipinang ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Surat penetapan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki dalam sidang perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani di PN Surabaya, Kamis (7/2/2019). Surat penetapan tersebut bernomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI sejak Kamis 31 Januari 2018.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0534 seconds (0.1#10.140)