Kuasa Hukum Tolak Pemindahan Penahanan Ahmad Dhani

Kamis, 07 Februari 2019 - 15:25 WIB
Kuasa Hukum Tolak Pemindahan Penahanan Ahmad Dhani
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad, menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (07/2/2019). Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Tim kuasa hukum Ahmad Dhani menolak pemindahan penahanan kliennya dari Lapas Cipinang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

Bentuk protes itu dibuktikan dengan menandatangani berita acara penolakan pemindahan penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng.

Salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian itu harusnya tetap ditahan di Lapas Cipinang meski sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ini mengacu pada penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI Jakarta atas perkara yang ditetapkan oleh PN Jakarta Selatan. “Harusnya Dhani ketika menghadiri sidang di Surabaya statusnya hanya pinjaman. Bukan justru memindahkan tempat penahanan,” katanya, Kamis (7/2/2019).

Sebelumnya, Ahmad Dhani oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dianggap terbukti melakukan ujaran kebencian dan divonis 18 bulan penjara. Namun, tim kuasa hukum keberatan atas vonis tersebut dan langsung mengajukan upaya banding. Setelah divonis bersalah, Dhani dijebloskan ke Lapas Cipinang selama 30 hari. “Saat ini kami masih banding (kasus di Jakarta),” ujar Aldwin.

Saat sidang di PN Surabaya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhani didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018).

Penetapan tersangka ini setelah pentolan grup band Dewa 19 itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran dituduh mengucapkan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot". Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018).
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2515 seconds (0.1#10.140)