Jadi Kawasan Industri, Ngoro Rawan Peredaran Narkoba

Kamis, 07 Februari 2019 - 16:03 WIB
Jadi Kawasan Industri, Ngoro Rawan Peredaran Narkoba
Tersangka pengedar narkoba jenis sabu di kawasan industri Ngoro, Kabupaten Mojokerto.Foto/SINDONews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Wilayah di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) ternyata menjadi kawasan yang rawan dan menjadi sasaran pengedar narkoba .

Itu lantaran di kecamatan tersebut menjadi kawasan industri. Selain rawan peredaran narkoba, kawasan ini juga menjadi daerah rawan kejahatan lainnya.

Aparat kepolisian tak pernah absen mendapati kasus peredaran narkoba di kawasan ini. Terbaru, petugas mengamankan pengedar dan pemasok narkoba jenis sabu. Bahkan, kedua pelaku ini telah beroperasi di wilayah pedesaan yang juga masuk dalam kawasan industri. (Baca juga: Ada Bule Amerika Berkebun Mariyuana di Kamar Apartemen)

Kapolsek Ngoro, AKP Gatot Wiyono mengatakan, pihaknya meringkus dua pengedar dan pemasok sabu. Mereka adalah Sugiat alias Tomo, 28, yang merupakan pengedar dan Abdul Sokib, 31, yang merupakan pemasok. Kedua pelaku berasal dari Kecamatan Ngoro.
 Jadi Kawasan Industri, Ngoro Rawan Peredaran Narkoba


Setelah melakukan penyelidikan, polisi meringkus tersangka Sugiat. Dari pengakuan Sugiat ini, polisi mengamankan tersangka Abdul Sokib. "Sokib ini sebagai pemasok sabu yang diberikan ke Sugiat. Lalu, Sugiat mengedarkan ke pemakai," terang Gatot.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 15 paket sabu dengan berat sekitar 3,87 gram. Tersangka Sugiat diringkus polisi saat akan melakukan transaksi dengan pembeli. ”Barang bukti disimpan ke dalam tas warna coklat. Tersangka Sugiat sempat mengelabuhi petugas dengan membuang barang bukti ke semak-semak,” tukasnya. (Baca juga: Ya Ampun! Pemuda Desa Bades Nekad Simpan Dua Paket Sabu)

Tak hanya barang bukti berupa narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp650.000 dari tangan kedua tersangka. Uang tersebut merupakan hasil penjualan narkoba. ”Kita juga mengamankan alat hisap. Polisi akan terus mengembangkan jatringan mereka untuk menangkap pengedar dan pemasok narkoba lainnya,” tandasnya.

Kini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Ngoro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika yakni Pasal 112 dan 114 KUHP. Ancaman hukumannya paling sedikit 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0685 seconds (0.1#10.140)