Masuk Tahun Politik, Status Surat Ijo Kembali Bergejolak

Kamis, 07 Februari 2019 - 16:59 WIB
Masuk Tahun Politik, Status “Surat Ijo” Kembali Bergejolak
Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Surabaya Yayuk Eko Agustin ketika mejelaskan tentang status Surat Ijo. Foto/SINDOnews/Aan Haryono.
A A A
SURABAYA - Polemik kepemilihan tanah “Surat Ijo” kembali menyeruak di tahun politik ini. Status Izin Pemakaian Tanah (IPT) ribuan warga Surabaya kembali bergemuruh.

Beberapa penolakan pembayaran sewa dengan cara membentangkan spanduk di berbagai kawasan di Surabaya mulai bermunculan. Mereka ingin status tanah yang ditinggali bisa bersertifikat.

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Surabaya Yayuk Eko Agustin menuturkan, adanya aksi-aksi penolakan yang dilakukan masyarakat terhadap Peraturan Daerah No 13 Tahun 2010 diharapkan tidak mempengaruhi masyarakat.

Adanya penolakan pembayaran retribusi memang sering terjadi ketika memasuki tahun politik. “Kami berharap bahwa masyarakat Surabaya tidak terpengaruh terhadap isu-isu ini,” ujar Yayuk, Kamis (7/2/2019).

Ia melanjutkan, sudah ada Judicial Review tentang aturan-aturan itu. Bahkan, pada 2015 pernah ada gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) agar dilakukan uji materi terhadap Peraturan Daerah No 13 Tahun 2010 yang telah diubah menjadi Perda No 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.“(Perda) itu sudah ada putusan inkrah (putusan berkekuatan hukum tetap) tahun 2015,” ucapnya.

Pemkot Surabay, selama ini sudah mencoba dengan menertibkan Peraturan Daerah Kota Surabaya No 16 Tahun 2014, tetang pelepasan tanah aset Pemkot Surabaya.Namun, mereka terkendala karena adanya regulasi tentang Barang Milik Daerah, sehingga pelepasan IPT harus patuh pada peraturan pemerintah atau Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Surabaya Hidayat Syah menambahkan, regulasi surat IPT atau biasa disebut “Surat Ijo” telah diatur dan ditetapkan dalam Undang-Undang (UU).

Pertama, UU No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Permendagri No 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Keempat, Peraturan Daerah No 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Perda No 2 Tahun 2013. Kelima, Peraturan Daerah No 16 tahun 2014 Tentang Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya. Keenam Peraturan Daerah Kota Surabaya No 3 Tahun 2016 Tentang Izin Pemakaian Tanah.

“IPT ini terbit di 31 kecamatan di Kota Surabaya, dengan total luasannya sekitar 8.928.252 meter persegi dan itu tersebar di beberapa daerah di 31 kecamatan yang ada di Surabaya,” jelasnya.

Pemkot, katanya, sudah memberikan solusi atas penanganan masalah Izin Pemakaian Tanah. Mulai dari memberikan keringanan pembayaran IPT atau keringanan di retribusi, pembebasan biaya retribusi untuk penggunaan fasilitas umum seperti Balai RW dan Masjid, hingga memberikan solusi terkait pelepasan izin pemakaian tanah, namun ada batasan maksimal sekitar 250 meter persegi.

“Upaya-upaya itu sudah kita tempuh, karena proses ini sudah banyak berjalan. Kita sama-sama berupaya untuk maksimal membantu masyarakat Surabaya,” jelasnya.

Terlebih, Pemkot Surabaya sebelumnya telah melakukan konsultasi ke berbagai pihak termasuk Kemendagri, agar pelepasan tanah aset tidak dengan ganti rugi 100 persen. Namun, hal ini ditolak, karena pelepasan tanah aset harus patuh pada Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007.

Aturan itu, katanya, menyebutkan bahwa pelepasan hak atas ganti rugi dapat diproses dengan pertimbangan menguntungkan daerah. Kedua, perhitungan perkiraan nilai tanah yang dilepaskan dilakukan oleh penilai intern atau lembaga independen dengan memperhatikan NJOP atau harga umum setempat.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT), Maria Theresia Ekawati Rahayu menyampaikan pada prinsipnya pihaknya berupaya untuk menyelesaikan permasalahan atas tuntutan masyarakat selaku pemegang Surat Ijo. Tentunya, upaya penyelesaian yang dilakukan Pemkot Surabaya ini tidak bisa keluar dari peraturan hukum yang berlaku.

“Sehingga upaya-upaya yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya itu menyesuaikan dengan regulasi, baik itu di tingkat pusat maupun daerah,” kata Rahayu.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0534 seconds (0.1#10.140)