Dua Bulan Terakhir, Fuad Amin Tak Lagi Huni Lapas Sukamiskin
A
A
A
BANDUNG - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yang juga narapidana kasus korupsi jual beli gas alam di Bangkalan, diketahui sudah 2 bulan tak ada di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Fakta ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Rabu (6/2/2019) malam. Selain itu terungkap juga fakta persidangan soal perputaran uang, saung mewah, dan bilik asmara, ada fakta menarik lain yang terungkap dalam persidangan kasus suap izin sakit dan keluar Lapas Sukamiskin dengan terdakwa mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.
Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto mengatakan, pascaoperasi tangkap tangan (OTT) dilakukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM melakukan perombakan di Lapas Sukamiskin.
Salah satu tindakan yang dilakukan adalah memindahkan Fuad dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Klas 1 Surabaya. "Ya (Fuad Amin) sudah (pindah) sejak 30 November 2018 ke Lapas Klas 1 Surabaya," kata Tejo, Kamis (7/2/2019).
Tejo mengemukakan, kepindahan Fuad Amin berawal dari pengajuan keluarganya ke Lapas Sukamiskin. Setelah dilakukan analisa, Lapas Sukamiskin menyerahkan keputusan terkait permohonannya pemindahan Fuad ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jabar. Dari Kanwil, pengajuan itu dilanjutkan ke Ditjen PAS. "Izin pemindahan napi antarprovinsi dikeluarkan oleh Dirjen PAS Kemenkum HAM," ujar Tejo.
Izin pemindahan Fuad Amin dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Surabaya, tutur Tejo, dikarenakan faktor kesehatan. Keluarga Fuad Amin ingin memperhatikan kondisi kesehatan Fuad Amin dari dekat. "Alasannya Fuad Amin sakit berkepanjangan," tutur dia.
Meski begitu, Fuad Amin hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung pada Rabu (6/2/2019). Dia dihadirkan atas panggilan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk terdakwa Wahid Husein. JPU juga menghadirkan Fahmi Darmawansyah, napi korupsi kasus suap Bakamla
Fakta ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Rabu (6/2/2019) malam. Selain itu terungkap juga fakta persidangan soal perputaran uang, saung mewah, dan bilik asmara, ada fakta menarik lain yang terungkap dalam persidangan kasus suap izin sakit dan keluar Lapas Sukamiskin dengan terdakwa mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.
Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto mengatakan, pascaoperasi tangkap tangan (OTT) dilakukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM melakukan perombakan di Lapas Sukamiskin.
Salah satu tindakan yang dilakukan adalah memindahkan Fuad dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Klas 1 Surabaya. "Ya (Fuad Amin) sudah (pindah) sejak 30 November 2018 ke Lapas Klas 1 Surabaya," kata Tejo, Kamis (7/2/2019).
Tejo mengemukakan, kepindahan Fuad Amin berawal dari pengajuan keluarganya ke Lapas Sukamiskin. Setelah dilakukan analisa, Lapas Sukamiskin menyerahkan keputusan terkait permohonannya pemindahan Fuad ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jabar. Dari Kanwil, pengajuan itu dilanjutkan ke Ditjen PAS. "Izin pemindahan napi antarprovinsi dikeluarkan oleh Dirjen PAS Kemenkum HAM," ujar Tejo.
Izin pemindahan Fuad Amin dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Surabaya, tutur Tejo, dikarenakan faktor kesehatan. Keluarga Fuad Amin ingin memperhatikan kondisi kesehatan Fuad Amin dari dekat. "Alasannya Fuad Amin sakit berkepanjangan," tutur dia.
Meski begitu, Fuad Amin hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung pada Rabu (6/2/2019). Dia dihadirkan atas panggilan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk terdakwa Wahid Husein. JPU juga menghadirkan Fahmi Darmawansyah, napi korupsi kasus suap Bakamla
(vhs)