Berkas 2 Tersangka Mucikari Dilimpahkan ke Kejati Jatim

Jum'at, 08 Februari 2019 - 16:47 WIB
Berkas 2 Tersangka Mucikari Dilimpahkan ke Kejati Jatim
Kejaksaan Tinggi (kejati Jatim, telah menerima dua berkas perkara kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis dan model. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, menerima dua berkas perkara kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis dan model top ibu kota.

Pelimpahan berkas perkara tersebut, statusnya masih pelimpahan tahap satu. Berkas perkara itu, atas nama tersangka Endang Sutantri, dan Tentri Novanta.

Kepala Kejati Jatim, Sunarta mengatakan, kedua berkas perkara tersebut dia terima dari penyidik Polda Jatim, pada Kamis (7/2/2019). Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas tersebut.

"Kami punya waktu selama satu minggu untuk meneliti berkas tersebut. Jika belum lengkap, kami akan kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," katanya, Jumat (8/2/2019).

Sunarta mengatakan, kasus prostitusi online ini terdiri dari empat berkas terpisah, termasuk berkas kasus yang menjerat Vanessa.

Artinya, dengan pelimpahan dua berkas tersebut, masih ada tiga berkas lagi yang masih ditangani penyidik Polda Jatim. Yakni atas nama tersangka Vanessa Angel, dan dua mucikari, Fitria, dan Winindia.

"Berkas dua perkara untuk dua tersangka mucikari masih di Polda Jatim. Sementara untuk Vanessa Angel kami baru menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan) saja," tandas Sunarta.

Semua tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 27 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Polisi sendiri terus mengembangkan kasus prostitusi online yang melibatkan 46 artis dan 100 model. Mereka merupakan binaan dua muncikari Tentri dan Endang, yang telah berstatus tersangka.

Nilai transaksi dari kegiatan prostitusi online yang mereka lakukan sejak priode 1 Januari 2018, hingga 5 Januari 2019 mencapai Rp2,8 miliar.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8407 seconds (0.1#10.140)