Bawa Sabu 0,16 Gram Dituntut 8 Tahun Penjara, Saiful Langsung Lemas
A
A
A
GRESIK - Terdakwa M Saiful Yunus hanya bisa tertunduk lemas dan pasrah. Hanya membawa narkoba jenis sabu 0,16 gram, dia dituntut jaksa delapan tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Mansur dalam sidang di PN Gresik, kemarin. Sidang dipimpin majelis hakim Putu Gde Hariadi. (Baca juga: Jadi Kawasan Industri, Ngoro Rawan Peredaran Narkoba)
Selain minta tuntutan delapan tahun penjara, JPU Mansur juga minta pria 25 tahun asal Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan, diminta membayar denda sebesar Rp800 juta. “Kalau tidak sanggup membayar denda diganti dengan kurungan 6 bulan,” papar dia.
Mansur menyebutkan, terdakwa dianggap bersalah. Dia telah menyimpan narkoba jenis sabu tanpa ijin. Perbuatannya dianggap melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. (Baca juga: Ada Bule Amerika Berkebun Mariyuana di Kamar Apartemen)
Mendapati itu terdakwa yang didampingi seorang pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri, hanya pasrah. Bahkan, majelis hakim pun memberikan kesempatan terdakwa membela diri.
“Selain pembelaan dari penasehat hukumnya, terdakwa juga silahkan membuat pembelaan sendiri gak apa-apa. Ditulis tangan saja. Besok dibaca saat persidangan selanjutnya,” tutur Putu Gde Hariadi.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Mansur dalam sidang di PN Gresik, kemarin. Sidang dipimpin majelis hakim Putu Gde Hariadi. (Baca juga: Jadi Kawasan Industri, Ngoro Rawan Peredaran Narkoba)
Selain minta tuntutan delapan tahun penjara, JPU Mansur juga minta pria 25 tahun asal Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan, diminta membayar denda sebesar Rp800 juta. “Kalau tidak sanggup membayar denda diganti dengan kurungan 6 bulan,” papar dia.
Mansur menyebutkan, terdakwa dianggap bersalah. Dia telah menyimpan narkoba jenis sabu tanpa ijin. Perbuatannya dianggap melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. (Baca juga: Ada Bule Amerika Berkebun Mariyuana di Kamar Apartemen)
Mendapati itu terdakwa yang didampingi seorang pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri, hanya pasrah. Bahkan, majelis hakim pun memberikan kesempatan terdakwa membela diri.
“Selain pembelaan dari penasehat hukumnya, terdakwa juga silahkan membuat pembelaan sendiri gak apa-apa. Ditulis tangan saja. Besok dibaca saat persidangan selanjutnya,” tutur Putu Gde Hariadi.
(vhs)