Anggota Ormas Dilarang Jadi Pengawas TPS Pemilu 2019

Minggu, 10 Februari 2019 - 14:16 WIB
Anggota Ormas Dilarang Jadi Pengawas TPS Pemilu 2019
Anggota ormas harus bersedia mengundurkan diri dulu dari ormas yang diikuti sebelum menjadi pengawas TPS.Foto/Ilustrasi
A A A
BLITAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar membuka lowongan untuk 4.753 pengawas tempat pemungutan suara (TPS).

Setiap orang bisa menjadi pengawas TPS, asal bukan tercatat sebagai anggota ormas apapun.

"Kalau yang bersangkutan anggota ormas harus bersedia mengundurkan diri dulu dari ormas yang diikuti, "ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahudin kepada wartawan, Minggu (10/2/2019).

Syarat lainnya adalah bukan anggota parpol, WNI, minimal tamatan SMA, berdomisili di desa setempat, berusia minimal 25 tahun, tidak pernah dipidana, dan setia pada Pancasila serta UUD 1945. "Juga minimal mengetahui hal hal kepemiluan, "kata Hakam.

Rekrutmen dibuka serentak selama 10 hari, yakni 11-21 Februari 2019, di seluruh kantor pengawas kecamatan (Panwascam). Proses seleksi akan dilakukan masing masing panwascam. Setiap peserta yang lolos seleksi akan bertugas mengawasi satu TPS. Masing masing TPS ditempatkan satu orang pengawas.

"Persyaratan yang ditetapkan harus terpenuhi, "terang Hakam. Sebagai ujung tombak tugas pengawasan, menurut Hakam pengawas TPS harus berintegritas dan menjunjung komitmen sungguh sungguh. "Bagi yang mendapat amanah, kami berharap bisa memiliki integritas dan komitmen yang tinggi, "tambahnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6817 seconds (0.1#10.140)