BNNP Babel Ringkus Dua Residivis Pembawa 1 Kg Sabu

Senin, 11 Februari 2019 - 16:21 WIB
BNNP Babel Ringkus Dua Residivis Pembawa 1 Kg Sabu
Dua orang resedivis berinisial RA, dan JW ditangkap petugas keamanan BNNP Bangka Belitung (Babel), karena membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram. Foto/Okezone/Arsan Mailanto
A A A
PANGKALPINANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung (Babel), menangkap RA, dan JW, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram (Kg).

Kedua pelaku itangkap di Pelabuhan Muntok, Bangka Barat, Sabtu (9/2/2019) pekan lalu, saat akan mengantar barang haram itu menuju Kota Pangkalpinang.

Kepala BNNP Babel, Brigjen (Pol) Nanang Hadianto mengatakan, kedua pelaku ini merupakan residivis dan juga pemain lama narkotika jenis sabu.

"Kalau sabu sudah banyak, ini rata-rata memang pemain lama seperti mereka berdua, yang satunya tahun 2017 baru keluar dari penjara, dan satunya lagi bebas tahun 2012 lalu. Kasusnya sama," ujarnya dalam konferensi pers di Pangkalpinang, Senin (11/2/2019).

Nanang menjelaskan pelaku ini masih satu jaringan ditangkap oleh tim gabungan BNNP Babel, bersama Bea Cukai Pangkalpinang, berawal dari informasi dari masyarakat yang curiga akan gerak-gerik keduanya.

"Petugas BNNP lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan. Saat ditangkap, didapati 1 kg sabu, ditaruh pada truk yang mereka bawa," ungkapnya.

Sementara itu Nanang juga menyampaikan, menurut keterangan para pelaku baru sekali mengirim sabu-sabu ke Pulau Bangka, dalam jumlah yang cukup besar.

"Uang jalan dikasih Rp5 juta dari Palembang, menuju Pangkalpinang. Kalau sampai ke tangan pemesan, mereka dapat lagi uang. Cuma tidak tahu berapa, kerena keburu ditangkap," urainya.

Lebih lanjut dia menceritakan, mereka yang berperan menjalin komunikasi dengan bandar sabu, mengaku rencananya sabu akan diantar kepada pemesan di Bangka Tengah. "Tidak tahu namanya, cuma disuruh diantar ke sana (Bangka Tengah)," katanya.

Kini keduanya digelandang petugas untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, dan ditahan di sel tahanan BNNP Babel.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5882 seconds (0.1#10.140)