ML Pelaku Penyeret Kucing, Pernah Pelajari Ilmu Kebatinan

Selasa, 12 Februari 2019 - 08:29 WIB
ML Pelaku Penyeret Kucing, Pernah Pelajari Ilmu Kebatinan
Polisi sudah mengidentifikasi pelaku yang menyeret kucing dengan sepeda motor di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
PEKALONGAN - Pelaku penyeret kucing dengan sepeda motor yang videonya sempat menjadi viral, telah berhasil diidentivikasi oleh polisi. Dia diketahui berinisial ML (29).

ML merupakan warga Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan. Namun, pelaku dikabarkan menderita gangguan jiwa.

Setelah video menyeret kucing berdurasi 16 detik viral di media sosial, pelaku segera dibawa ke Rumah Sakit Rumah Sakit HA Djunaid Pekalongan.

"Pada saat kita ke sana (rumah pelaku) yang bersangkutan sudah dibawa ke rumah sakit. Kenapa dia mengidap gangguan jiwa? Keterangan dari keluarganya itu pelaku ini pernah mempelajari ilmu kebatinan," kata Kapolsek Wiradesa Yorisa Prabowo, Senin (11/2/2019).

Polisi akan kembali mendatangi pelaku di rumah sakit untuk dimintai keterangan. Sebelumnya, polisi sudah mendatangi pelaku namun belum mendapatkan banyak informasi.

"Saat kami ke sana yang bersangkutan masih dalam penanganan medis sehingga tidak bisa dimintai keterangan," sebutnya.

Yorisa menambahkan, sebelum diseret kucing malang itu diketahui dipukul terlebih dahulu hingga tak berdaya oleh pelaku. "Pelaku mengaku bahwa sebelumnya, kucing itu dipukul-pukul sehingga kondisi tidak berdaya setelah itu baru diseret," tukasnya.

Keterangan pelaku sangat dibutuhkan, untuk mengungkap identitas pelaku lain. Sebab, saat beraksi ML berboncengan dengan seorang pria lainnya.

"Satu pelakunya lagi ini masih belum belum bisa kami mintai keterangan, karena menurut keterangan dari keluarga yang satu pelaku itu belum diketahui siapa orangnya. Satu-satunya jalan kita menggali adalah keterangan dari yang bersangkutan langsung yaitu ML ini," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6720 seconds (0.1#10.140)