Mucikari Agus, Pasarkan Gadis-gadisnya Rp500 ribu-2,5 Juta

Selasa, 12 Februari 2019 - 10:59 WIB
Mucikari Agus, Pasarkan Gadis-gadisnya Rp500 ribu-2,5 Juta
Mucikari prostitusi online, berhasil ditangkap Polda Kepri. Foto/Ilustrasi
A A A
BATAM - Mucikari prostitusi online antar provinsi, Agus Supriadi (33) berhasil dibekuk aparat dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Sabtu (9/2/2019) sore.

Pria asal Palembang, yang tinggal di Tegal ini, merekrut wanita muda untuk menjadi penjaja seks komersial (PSK) dengan cara membuat website lowongan kerja PSK melalui internet, dengan membuka iklan Cewek Panggilan Batam.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Dhani Catra Nugraha mengatakan tarif yang dikenakan pelaku untuk konsumennya bervariasi. Mulai dari Rp500 ribu untuk shortime, dan Rp1 juta-2,5 juta untuk booking.

"Nilai tersebut diluar biaya akomodasi apabila pemesannya jauh diluar kota," ujarnya.

Dari tarif tersebut, pelaku juga mendapatkan uang lebih besar dari pada korbannya. Di mana pelaku mengambil 60 persen, dan para wanita ini diberi 40 persen dari tarif yang ditetapkan tersebut.

Dikatakannya bahwa ada warga negara asing (WNA) yang menjadi konsumennya, terutama turis asing yang sering berkunjung ke Batam. Juga melayani pemesanan di luar wilayah, jadi apabila konsumen di Jakarta, Medan, Bandung bisa diantar. "Konsumennya mungkin sudah puluhan," ujarnya.

Pelaku ini dikatakannya adalah pemain tunggal. Dengan menggunakan beberapa website dan aplikasi seperti Virtual Private Network (VPN) dia memasarkan para wanita tersebut. "Ada website Massage Panggilan Batam, dan Cewek Panggilan Batam, itu yang dia kelola sendiri," ujarnya.

Pelaku diketahui tinggal di Tegal, meski begitu dia selalu bepergian ke beberapa kota dimana ada pelanggan yang memesan wanita-wanita yang dia punya. "Kadang dia di Jakarta, Bandung, Medan, dan kota lainnya karena dibeberapa kota dia ada juga wanita yang dia jajakan," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6659 seconds (0.1#10.140)