Mahasiswa Ini Jual Keperawanan Lewat Agus, Seharga Rp8 Juta

Selasa, 12 Februari 2019 - 11:11 WIB
Mahasiswa Ini Jual Keperawanan Lewat Agus, Seharga Rp8 Juta
Gadis panggilan asuhan Agus saat diperiksa di Polda Kepri, usai tertangkap sebelum menemui pelanggan di Batam. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dijual Agus Supriadi (33) secara online, berasal dari berbagai kalangan. Salah satunya, NJ (20) mahasiswi dari Cirebon.

Dia mengaku berasal dari Indramayu, dan merupakan wanita yang hendak diantar pelaku Agus ke Batam. Di mana pada saat baru tiba korban dan pelaku ditangkap aparat dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, di perumahan Puri Selebrity 3 pada Sabtu (9/2/2019) sore.

"Saya ngekos di Cirebon, karena ada masalah keuangan dan gaya hidup, jadi saya nyari uang instan dengan googling mencari pekerjaan PSK, dan dapat web Agus ini," ujarnya.

Kemudian, dia dihubungi lewat WhatsApp, dan dirinya mengaku mencerita semuanya pada Agus Supriadi bahwasanya dia butuh uang untuk kuliah dan lainnya. NJ juga cerita masih perawan pada tersangka Agus Supriadi.

"Akhisnya Agus Supriadi datang dari Tegal, Jawa Tengah, saya dijemput di Cirebon dan dibayarin tiketnya ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta, saya dijual Rp8 juta karena masih perawan," ujarnya.

Kemudian NJ mengaku juga dipakai juga sama Agus Supriadi, di mana saat itu pelaku beralasan ingin mengajarkan cara-cara melayani tamu. "Saya dipakai, katanya biar tahu cara melayani pelanggan," sebutnya.

NJ mengaku, dirinya yang dalam kondisi haid dikasi pil norelut norethusterone untuk penunda haid dan pencegah kehamilan. Kemudian dia dijual lagi di Jakarta, kepada Mr L meski dirinya menolak karena tidak sesuai perjanjian.

"Janjinya sudah jual perawan langsung pulang, tapi dia bilang saya ada yang booking lagi," ujarnya.

Kemudian dirinya dibooking lagi tanggal 8-9 Februari 2019. Setelah itu, ada order lagi di Batam, lalu pada Sabtu (9/2/2019) berangkat ke Batam, tiba di Batam pukul 16.40 WIB. "Sampai sini (Batam) kami ditangkap polisi," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6888 seconds (0.1#10.140)