Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Dakwaan Jaksa Keliru

Selasa, 12 Februari 2019 - 12:00 WIB
Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Dakwaan Jaksa Keliru
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/2/2019). Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Ahmad Dhani Prasetyo, kembali menjalani sidang perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/2/2019). Agenda sidang kali ini pembacaan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eksepsi dibacakan kuasa hukum Ahmad Dhani secara bergantian selama sekitar 30 menit. Sidang ini dipimpin langsung ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono.

“Dakwaan saudara jaksa itu keliru karena perkara pencemaran nama baik, harus dilaporkan oleh korban. Yang melaporkan juga harus orang, bukan organisasi,” kata salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian.

Diketahui, Ahmad Dhani oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian. Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".

Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu. “Maka, laporan Bela NKRI ke polisi tidak sah dan tidak dapat dilakukan penuntutan. Hal ini sejalan dengan apa yang telah diajarkan oleh Profesor Yahya Harahap dalam bukunya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP,” terang Aldwin.

Dalam eksepsi juga disebutkan, terdapat syarat formil yang tidak terpenuhi di surat dakwaan. Di antaranya, ditemukan bahwa surat dakwaan tersebut tidak diberikan tanggal, hanya tertulis Surabaya Januari 2019.

Pemberian tanggal pada surat dakwaan diatur secara tegas dalam ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP. “Jika syarat formil tidak terpenuhi, maka dakwaan bisa batal,” terangnya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4569 seconds (0.1#10.140)